Categories: NEWS

Mantan Walikota Lhokseumawe Dituntut 8 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menuntut terdakwa Suaidi Yahya Mantan Walikota Lhokseumawe 8 tahun penjara atas dugaan Korupsi kasus PT RS Arun Kota Lhokseumawe.

Sementara terdakwa Heriadi selaku Direktur Keuangan Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL) PT Pembangunan Lhokseumawe dituntut 15 tahun penjara.

Pembacaan sidang tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Tidak Pidana Korupsi Banda Aceh yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua R. Hendraldan Hakim Anggota Heri Alfian dan Harmi Jaya serta terdakwa didampingi Penasihat Hukum, pada Selasa (05/12/2023).

Diketahui bahwa terdakwa Suaidi Yahya saat ini sudah menjadi tahanan kota di karenakan sakit sehingga mengikuti sidang dengan hybrid sedangkan untuk terdakwa Heriadi masih di tahan di Rutan kelas IIA Kajhu Aceh Besar.

“Menuntut Suaidi Yahya dengan hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp500.000.000 dan subsidair 6 bulan,” sebagaimana di bacakan oleh JPU Ulli Herman, Zizaliana, M Doni secara bergantian.

Analisa yuridis JPU berdasarkan saksi ahli. Bahwa terdakwa Suaidi Yahya membiarkan Heriadi memindah kepemilikan tanah dan bangunan RSAL melalui Kantor Notaris Adi Pinem.

Dalam pemindah tanganan tanganan PT RSAL ini tanpa persetujuan DPRK Kota Lhokseumawe.

Bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, c Ayat (2) UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
sesuai dengan amar tuntutan yang di bacakan oleh JPU.

“Sementara terdakwa Heriadi dituntut hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 800.000.000/subsidair 8 bulan dan Uang Pengganti Rp44 milyar atau subsidair 5 tahun,” baca JPU.

Terdakwa Heriadi telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, c Ayat (2) UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Festival Tring Aceh Edukasi Masyarakat Investasi Emas Digital

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pegadaian Area Aceh menggelar Festival Tring Aceh sebagai upaya memperkenalkan transformasi digital…

13 jam ago

Kemenag Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru Agama dan Madrasah

Analisaaceh.com, Jakarta | Kementerian Agama RI menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki tata kelola serta meningkatkan kesejahteraan…

13 jam ago

PEKA Malaysia dan FUAD UIN Suna Hadirkan Senyum Anak-anak Pascabanjir di Teumpok Beurandang

Analisaaceh.com, Aceh Utara | Di tengah sisa-sisa kelelahan pascabanjir Aceh 2025, senyum anak-anak Gampong Teumpok…

22 jam ago

Basarnas Evakuasi ABK MT UNITY di Samudera Hindia Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Kelas A Banda Aceh melakukan operasi…

4 hari ago

Karhutla di Aceh Barat Capai 50,2 Hektare

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten…

4 hari ago

Satu Oknum WH Jalani Uqubat Cambuk Bersama Lima Terpidana Lainnya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk terhadap enam terpidana digelar di Kota Banda…

4 hari ago