Categories: NEWS

Mantan Walikota Lhokseumawe Dituntut 8 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menuntut terdakwa Suaidi Yahya Mantan Walikota Lhokseumawe 8 tahun penjara atas dugaan Korupsi kasus PT RS Arun Kota Lhokseumawe.

Sementara terdakwa Heriadi selaku Direktur Keuangan Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL) PT Pembangunan Lhokseumawe dituntut 15 tahun penjara.

Pembacaan sidang tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Tidak Pidana Korupsi Banda Aceh yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua R. Hendraldan Hakim Anggota Heri Alfian dan Harmi Jaya serta terdakwa didampingi Penasihat Hukum, pada Selasa (05/12/2023).

Diketahui bahwa terdakwa Suaidi Yahya saat ini sudah menjadi tahanan kota di karenakan sakit sehingga mengikuti sidang dengan hybrid sedangkan untuk terdakwa Heriadi masih di tahan di Rutan kelas IIA Kajhu Aceh Besar.

“Menuntut Suaidi Yahya dengan hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp500.000.000 dan subsidair 6 bulan,” sebagaimana di bacakan oleh JPU Ulli Herman, Zizaliana, M Doni secara bergantian.

Analisa yuridis JPU berdasarkan saksi ahli. Bahwa terdakwa Suaidi Yahya membiarkan Heriadi memindah kepemilikan tanah dan bangunan RSAL melalui Kantor Notaris Adi Pinem.

Dalam pemindah tanganan tanganan PT RSAL ini tanpa persetujuan DPRK Kota Lhokseumawe.

Bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, c Ayat (2) UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
sesuai dengan amar tuntutan yang di bacakan oleh JPU.

“Sementara terdakwa Heriadi dituntut hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 800.000.000/subsidair 8 bulan dan Uang Pengganti Rp44 milyar atau subsidair 5 tahun,” baca JPU.

Terdakwa Heriadi telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, c Ayat (2) UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

1 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

1 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

6 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

1 hari ago

Safaruddin, Inspirasi Anak Muda Aceh – Anak Tukang Jahit Jadi Bupati

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr Safaruddin, menerima penghargaan The Aceh…

1 hari ago

Gubernur Aceh Bakal Bentuk Satgas Rumah Layak Huni

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bakal membentuk satuan tugas (Satgas)…

2 hari ago