Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mantan Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, divonis enam tahun penjara atas kasus Korupsi PT. Rumah Sakit (RS) Arun Kota Lhokseumawe.
Hal ini diputuskan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tidak Pidana Korupsi Banda Aceh yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua R. Hendral dan Hakim Anggota Heri Alfian dan Harmi Jaya serta terdakwa mengikuti langsung secara daring pada Rabu (17/1/2024) sekira pukul 16.30 WIB.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Suaidi Yahya dengan hukuman 6 tahun penjara uang pengganti Rp7,3 miliar serta denda Rp300 juta dan subsider 3 tahun,” putus hakim.
Dimana terdakwa telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, c Ayat (2) UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menuntut terdakwa Suaidi Yahya Mantan Walikota Lhokseumawe 8 tahun penjara atas dugaan Korupsi kasus PT RS Arun Kota Lhokseumawe.
Sementara terdakwa Heriadi selaku Direktur Keuangan Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL) PT Pembangunan Lhokseumawe dituntut 15 tahun penjara.
Dimana dalam fakta persidangan, terdakwa Suaidi Yahya membiarkan Heriadi memindah kepemilikan tanah dan bangunan RSAL melalui Kantor Notaris Adi Pinem. Dalam pemindah tanganan PT RSAL ini tanpa persetujuan DPRK Kota Lhokseumawe.