Categories: NEWS

Mantan Walikota Lhokseumawe Divonis 6 Tahun Penjara Kasus RS Arun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mantan Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, divonis enam tahun penjara atas kasus Korupsi PT. Rumah Sakit (RS) Arun Kota Lhokseumawe.

Hal ini diputuskan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tidak Pidana Korupsi Banda Aceh yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua R. Hendral dan Hakim Anggota Heri Alfian dan Harmi Jaya serta terdakwa mengikuti langsung secara daring pada Rabu (17/1/2024) sekira pukul 16.30 WIB.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Suaidi Yahya dengan hukuman 6 tahun penjara uang pengganti Rp7,3 miliar serta denda Rp300 juta dan subsider 3 tahun,” putus hakim.

Dimana terdakwa telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, c Ayat (2) UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menuntut terdakwa Suaidi Yahya Mantan Walikota Lhokseumawe 8 tahun penjara atas dugaan Korupsi kasus PT RS Arun Kota Lhokseumawe.

Sementara terdakwa Heriadi selaku Direktur Keuangan Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL) PT Pembangunan Lhokseumawe dituntut 15 tahun penjara.

Dimana dalam fakta persidangan, terdakwa Suaidi Yahya membiarkan Heriadi memindah kepemilikan tanah dan bangunan RSAL melalui Kantor Notaris Adi Pinem. Dalam pemindah tanganan PT RSAL ini tanpa persetujuan DPRK Kota Lhokseumawe.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Dipolisikan, Kepala FIF Lhokseumawe: Biarkan Saja

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Kepala FIF Cabang Lhokseumawe, RF (41) menanggapi santai laporan atas dirinya yang…

2 jam ago

Untuk Maksimalkan Kesehatan, Fraksi Abdya Maju Minta Pemkab Tingkatkan Pelayanan di RSUTP

Analisaaceh.com, Blangpidie | Fraksi Abdya Maju di DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) meminta pemerintah kabupaten…

4 jam ago

Koalisi Pemantau Temukan Politik Uang dan Narasi Kebencian dalam Pilkada Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Koalisi Sipil Pemantau Pilkada (KSPP) Aceh menemukan sejumlah pelanggaran krusial yang…

4 jam ago

MPU Aceh Haramkan Foto Pre-Wedding Sebelum Akad Nikah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa tentang Tradisi Tunangan dan…

4 jam ago

KIP Aceh Himbau Pemilih Tidak Membawa HP ke Bilik Suara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP) Aceh mengimbau pemilih untuk tidak membawa…

4 jam ago

Kepala FIF Lhokseumawe Dipolisikan, Diduga Ambil Paksa Harta Istri Bawahan

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Kepala FIF Cabang Lhokseumawe berinisial RF (40 tahun) dilaporkan ke SPKT Polres…

8 jam ago