Mantan Walikota Lhokseumawe Tersangka Kasus Korupsi RS Arun

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Mantan Walikota Lhokseumawe ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe dalam kasus tindak pidana korupsi PT RS Arun, pada Senin (22/5/2023) siang.

Tersangka SY (52) yang merupakan mantan Walikota Lhokseumawe dua periode itu, sebelumnya diperiksa sebagai saksi di kantor Kejari setempat sekitar pukul 09.30 WIB.

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH, MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, SH, MH mengatakan, usai dilakukan pemeriksaan, pihaknya kemudian mengeluarkan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan terhadap SY sekitar pukul 12.30 WIB.

“Tersangka selanjutnya langsung dibawa ke lapas kelas IIA Lhokseumwe untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan selama proses penyidikan berjalan,” kata Therry Gutama.

Dirinya juga menjelaskan, mengingat masih banyaknya masa pendukung dari tersangka SY selaku mantan Walikota Lhokseumawe tersebut maka diperlukan koordinasi dengan instansi vertikal.

“Diperlukan kordinasi dengan pihak vertikal guna mencegah potensi AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan), yang kemungkinan bisa ditimbulkan oleh pergerakan masa pendukung tersangka,” ujar Therry Gutama.

Komentar
Artikulli paraprakDua Pelaku Penipuan dengan Modus Bantu Transfer di ATM Ditangkap di Nagan Raya
Artikulli tjetërPemkab Abdya Buka Pendaftaran Beasiswa untuk Mahasiswa