Categories: NEWS

Masih DPO, Eks Keuchik Kambuek Payapi Kunyet Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan Keuchik Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Sayuti bin M. Adam, dalam perkara korupsi pengelolaan dana desa Tahun Anggaran 2023.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer, sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut. Namun, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 120 hari,” demikian putus hakim, Senin (29/6/2026).

Selain pidana penjara dan denda, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp222.891.000 paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, harta benda terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,”paparnya.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), negara mengalami kerugian sebesar Rp292.891.000.

Sebelumnya, Sayuti sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Pidie karena tidak memenuhi tiga kali panggilan penyidik dan diduga berada di Malaysia.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Dua Remaja Putri dilaporkan Hilang Terseret Ombak di Pantai Ujong Manggeng

Anlisaaceh.com, Blangpidie | Dua remaja putri dilaporkan hilang setelah terseret arus ombak saat mandi di…

1 jam ago

5.075 Jemaah Haji Aceh Sudah Tiba di Tanah Air, Tersisa Satu Kloter di Madinah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 5.075 jemaah haji asal Aceh telah kembali ke Tanah Air…

1 jam ago

Pemkab Abdya Serahkan Raqan APBK 2025, SiLPA Capai Rp128 M

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…

3 hari ago

Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Diserahkan ke Jaksa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…

3 hari ago

ASN Penelantaran Anak Divonis Kerja Sosial 100 Jam di Masjid

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…

3 hari ago

Rapat Paripurna Pembahasan Pertanggungjawaban APBK 2025 Abdya di DPRK Molor

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) dilaporkan…

3 hari ago