Masuk Daftar DPO, Polisi Sebar Wajah Pelaku Kasus Pembunuhan di Aceh Selatan

Pelaku pembunuhan Muhammad Iqbal bin Khalaha (22) warga Gampong Kota Fajar, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan jadi DPO Polres Aceh Selatan. Foto: Ist

Analisaaceh.com, Tapaktuan | M. Nasir (Agam) Bin Mahidon (24) warga Gampong Simpang Dua, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Aceh Selatan.

M. Nasir diduga melakukan tindakan menghilangkan nyawa Muhammad Iqbal bin Khalaha (22) warga Gampong Kota Fajar, Kecamatan Kluet Tengah, yang ditemukan meninggal dunia secara mengenaskan di Gampong Gampong Siurai-urai, Kecamatan Kluet Tengah pada Sabtu (15 April 2023) lalu.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Reskrim, Iptu Deno Wahyudi mengatakan, pihaknya telah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka pembunuhuan terhadap Muhammad Iqbal.

“Kedua pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, namun kita baru berhasil satu orang pelaku berinisal RFM (22), tercatat penduduk gampong Baro, Kecamatan Pasie Raja pada Minggu (16/4/2023) lalu. Sedangkan terhadap pelaku M. Nasir hingga saat ini masih dilakukan pencarian dan belum berhasil ditangkap, sehingga ditetapkan sebagai DPO,” ungkap Iptu Deno Wahyudi, Kamis (11/5/2013).

Sebagai aparat penegak hukum, sebut Deno, pihaknya sangat serius dalam menangani kasus kejahatan, termasuk kasus pembunuhan ini. Bahkan, ia juga menyadari bahwa kasus DPO membutuhkan upaya ekstra untuk menemukan dan menangkap pelaku yang bersembunyi.

“Namun demikian, kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan kasus ini. Kami ingin memastikan bahwa kejahatan tidak boleh dibiarkan tanpa hukuman, dan masyarakat dapat merasa aman serta nyaman dari ancaman kejahatan,” sebut Deno

Lebih lanjut, kata Deno, pihaknya memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengejar dan menangkap pelaku agar dapat membawa keadilan bagi korban dan keluarganya.

“Saya berharap kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku atau memiliki informasi penting terkait kasus ini agar segera melaporkan ke Polsek atau Polres terdekat. Karena, informasi yang diberikan oleh masyarakat dapat sangat membantu dalam proses penangkapan pelaku. Semua informasi yang diberikan akan dijaga kerahasiaannya dan diapresiasi oleh pihak kepolisian,” pungkas Deno Wahyudi.

Komentar
Artikulli paraprakDaftarkan 97 Bacaleg ke KIP, Partai Aceh Targetkan 45 Kursi DPRA
Artikulli tjetërPra Ekspose Kasus Dugaan Korupsi Lahan PT CA, Jaksa Temukan Kerugian Rp 184 Miliar