Categories: ACEH TENGAHNEWS

Masyarakat Minta Petugas Parkir Aceh Tengah Dievaluasi

ANALISAACEH.COM, TAKENGON | Sejumlah masyarakat Aceh Tengah meminta petugas parkir dibeberapa titik di Kabupaten setempat untuk dievaluasi, pasalnya ada oknum petugas dinilai meresahkan masyarakat.

Hal itu disampaikan Juniarti warga Pegasing, ia meminta Dinas Perhubungan Aceh Tengah untuk menetapkan petugas parkir dalam keadaan sehat walafiat bukan petugas dalam keadaan terganggu kesehatanya (Gangguan Jiwa).

“Waktu itu saya usai belanja diseputaran Bale Atu, lalu datang petugas parkir meminta uang dengan cara tidak sopan,” kata Juniarti, Senin (3/2/2020) melalui sambungan selularnya, sembari menyebut pria yang meminta uang itu terindikasi mengalami gangguan jiwa.

Bahkan oknum petugas parkir itu disebut sempat membuat masyarakat pemilik kendaraan resah, selain tidak sopan, ia (Oknum juru Parkir-red) dilaporkan sering memeriksa jok kendaraan masyarakat yang sedang parkir.

“Jika ini dibiarkan takutnya akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Juniarti, berharap pihak dinas menertibkan.

Terpisah, warga Blang Kolak II Kecamatan Bebesen Aceh Tengah Sahrul, meminta pihak dinas menjelaskan terkait tarif parkir yang harus di setor kepada petugas parkir. Tak hanya itu, ia meminta seluruh petugas parkir diberi tanda pengenal, sehingga bebas dari pungutan liar.

“Kadang-kadang berhenti sebentar saja sudah diminta parkir, tapi tidak ada tanda pengenal, kadang dikasih Rp.2000 tidak dikembalikan oleh oknum petugas,” terang Sahrul, sembari mengaku khawatir atas ulah oknum tersebut dapat mengganggu wisatawan yang hadir ke Aceh Tengah.

Kepala Dinas Perhubungan Aceh Tengah Jauhari mengaku, sering mengingatkan penanggung jawab petugas parkir untuk menertibkan petugas gangguan jiwa, bahkan pihaknya telah sering mengingatkan petugas dilapangan untuk mengenakan tanda pengenal.

“Kami sudah sampaikan kepada penanggung jawab petugas parkir untuk menertibkan petugas gangguan jiwa, sedangkan atribut petugas parkir itu wajib dikenakan saat bertugas,” terang Jauhari saat ditemui di ruang kerjanya.

Jika petugas parkir tidak mengenakan tanda pengenal kata Jauhari, masyarakat bisa menolak untuk memberikan biaya parkir, itu bukan petugas melainkan oknum yang tidak bertanggung jawab (Pungutan Liar-red).

“Petugas parkir sudah dilindungi BPJS Kesehatan, mengenakan Rompi dan tanda pengenal yang menyatakan ia sebagai petugas, sedangkan tarif saat ini masih mengacu ke tarif yang lama yaitu, Roda 2 Rp. 500 dan roda 4 Rp.1000,” terangnya.

Untuk Qanun yang baru kata dia, saat ini sedang digodok dan dalam tahap evaluasi, nantinya Qanun itu akan dikenakan tarif parkir roda 2 Rp.1000 roda 4 Rp. 2000.

“Saat ini masih mengacu ke tarif yang lama,” terang Jauhari sembari menyebut, Dinas Perhubungan hanya mengurus petuga parkir yang ada disamping jalan umum, bukan dilokasi wisata yang ada di Aceh Tengah.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

26 menit ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

28 menit ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

4 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

5 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

9 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

1 hari ago