Categories: NEWS

Masyarakat Sipil Aceh Dorong Pembentukan UU Kehutanan Baru

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Rencana perubahan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dinilai tidak cukup jika kembali dilakukan melalui revisi parsial. Setelah berulang kali mengalami perubahan, Indonesia didorong membentuk undang-undang kehutanan baru yang meninggalkan paradigma penguasaan negara dan memperkuat pengakuan hak masyarakat atas hutan.

Dorongan tersebut mengemuka dalam diskusi perubahan Undang-Undang Kehutanan yang digelar di Sekretariat WALHI Aceh, Rabu (15/7/2026), dengan melibatkan akademisi, organisasi lingkungan hidup, pengelola Perhutanan Sosial, dan masyarakat sipil di Aceh.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, Ahmad Shalihin, mengatakan UU Kehutanan telah tujuh kali mengalami perubahan. Jika agenda revisi kembali dilakukan, maka regulasi tersebut akan memasuki perubahan kedelapan.

“Sudah tujuh kali direvisi. Kalau sekarang dilakukan lagi, berarti sudah delapan kali. Tidak layak lagi direvisi secara parsial. Kita membutuhkan undang-undang baru,” kata Ahmad Shalihin.

Menurut Shalihin, perubahan berulang belum menyentuh akar persoalan kehutanan di Indonesia. Penguasaan negara atas kawasan hutan masih sangat kuat, sementara masyarakat adat, petani, dan komunitas yang hidup berdampingan dengan hutan belum sepenuhnya memperoleh pengakuan atas hak mereka.

Dalam sejumlah kasus, masyarakat yang menggantungkan hidup pada hutan juga masih menghadapi kriminalisasi.

Ia menilai paradigma tersebut memiliki jejak panjang dari hukum agraria kolonial. Shalihin menyinggung domein verklaring, asas pada masa kolonial Belanda yang menyatakan tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya oleh pihak lain sebagai milik negara.

Cara pandang tersebut, katanya, masih terasa dalam tata kelola kehutanan saat ini. Negara menentukan kawasan, memberikan akses, sekaligus dapat membatasi akses masyarakat, padahal banyak komunitas telah hidup dan memiliki hubungan dengan hutan secara turun-temurun.

Hutan Bukan Sekadar Wilayah Kekuasaan Negara

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kehutanan (STIK) Pante Kulu Aceh, Dr. Aswita, S.Hut., M.P., mengatakan persoalan utama tata kelola kehutanan terletak pada cara negara memandang hutan.

Menurutnya, negara masih menggunakan paradigma antroposentris atau cara pandang yang terlalu berpusat pada kepentingan manusia. Pendekatan tersebut belum sepenuhnya melihat hutan sebagai satu sistem ekologis yang memiliki hubungan dengan keanekaragaman hayati dan keberlanjutan kehidupan.

“UU Kehutanan sekarang belum mengakomodasi keadilan ekologis dan sosial di Indonesia, khususnya di Aceh,” kata Aswita.

Ia mengatakan, perubahan berbagai regulasi, termasuk setelah lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja, belum mampu menyelesaikan persoalan mendasar di sektor kehutanan. Krisis ekologis dan konflik sosial masih terjadi, sementara penguasaan atas kawasan hutan tetap tinggi.

Aswita juga menyoroti persoalan transparansi dan keterbukaan informasi kehutanan. Data antarinstansi dinilai masih berbeda dan sulit diakses masyarakat. Bahkan, dalam sejumlah kondisi, data kehutanan justru lebih mudah diperoleh dari organisasi non-pemerintah.

Menurutnya, Indonesia membutuhkan tatanan baru dalam hukum kehutanan.

“Paradigma lama adalah penguasaan oleh negara. Kita perlu paradigma baru. Hutan harus dipahami sebagai sistem ekologis dan dikelola secara demokratis. Rakyat harus menjadi subjek hak, bukan objek hak,” ujarnya.

Aswita menilai hukum kehutanan saat ini masih lebih banyak memberikan akses administratif kepada masyarakat dibandingkan pengakuan atas hak. Akibatnya, masyarakat terus berada dalam posisi sebagai penerima kebijakan negara.

“UU Kehutanan memberikan akses administrasi, bukan pengakuan. Masyarakat menjadi objek, bukan subjek,” katanya.

Perhutanan Sosial: Diberi Akses, tetapi Belum Diakui Haknya

Persoalan tersebut juga terlihat dalam pelaksanaan Perhutanan Sosial. Ketua Badan Pengurus Provinsi (BPP) Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI) Aceh, Munawir Abdullah, mengatakan tujuan dasar Perhutanan Sosial adalah memberikan akses kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan.

Sebelum skema tersebut hadir, masyarakat tidak memiliki akses legal yang memadai terhadap kawasan hutan. Namun, pengalaman di lapangan menunjukkan Perhutanan Sosial masih menghadapi persoalan mendasar.

Menurut Munawir, Perhutanan Sosial masih berbasis izin. Masyarakat memperoleh akses dalam jangka waktu dan batas tertentu. Karena berbentuk izin, akses tersebut juga berpotensi dicabut.

AP2SI mendorong perubahan mendasar dalam UU Kehutanan. Perhutanan Sosial tidak boleh hanya dipandang sebagai izin mengelola hutan dari pemerintah kepada masyarakat.

“Melalui perubahan UU Kehutanan, kami berharap ada pengakuan hak, bukan sekadar izin,” kata Munawir.

Pengakuan tersebut harus diperkuat dalam skema Hutan Desa maupun Hutan Adat. Negara juga perlu mengakui hak adat dan hak kolektif masyarakat.

Khusus di Aceh, masyarakat hukum adat memiliki hubungan erat dengan mukim sebagai struktur pemerintahan adat. AP2SI berharap keberadaan mukim beserta hak kolektif masyarakat yang berada di dalamnya dapat diakomodasi secara jelas dalam hukum kehutanan.

“Tanpa perubahan paradigma tersebut, masyarakat akan terus ditempatkan sebagai penerima izin, bukan sebagai pemegang hak atas wilayah yang telah mereka jaga dan kelola,” jelasnya.

MaTA Ingatkan Kepentingan Politik dan Kebutuhan Lahan B50

Di tengah dorongan perubahan UU Kehutanan, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, meminta masyarakat sipil tidak melihat agenda revisi hanya sebagai proses pembentukan regulasi. Agenda politik di balik perubahan undang-undang juga perlu dibaca secara kritis.

Alfian menilai salah satu hal yang perlu dianalisis adalah upaya memperkuat kembali eksistensi DPR dalam pengawasan kebijakan sektor kehutanan setelah lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja.

“Yang perlu didalami adalah soal legitimasi DPR. Kita perlu mewaspadai semangat memperkuat eksistensi DPR dalam sektor kehutanan,” kata Alfian.

Selain persoalan politik, perubahan UU Kehutanan juga harus dilihat dalam konteks meningkatnya kebutuhan lahan. Alfian menyinggung program B50 yang telah diluncurkan. Menurutnya, pemenuhan program tersebut akan membutuhkan lahan yang luas di masa mendatang.

Karena itu, ia mengingatkan agar perubahan regulasi kehutanan tidak justru membuka ruang baru bagi penguasaan kawasan hutan untuk memenuhi kebutuhan proyek-proyek skala besar.

Sebaliknya, perubahan UU Kehutanan harus menjadi jalan untuk menyelesaikan konflik tenurial, konflik agraria, serta memperkuat hak masyarakat adat dan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Safaruddin: Cabdin dan Sekolah Harus Bersatu Majukan Pendidikan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mengajak seluruh jajaran Cabang Dinas Pendidikan…

3 jam ago

Persada Abdya Lolos 8 Besar Usai Taklukkan Muda Sedia 2-0

Analisaaceh.com, Bireuen | Tim sepakbola Persada Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil meraih kemenangan usai menaklukkan…

3 jam ago

Enam Tersangka Ikhtilat Dilimpahkan ke Kejari Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menerima penyerahan tersangka dan barang bukti…

1 hari ago

Wanita Asal Lamdingin Ditemukan Meninggal Mengapung di Krueng Aceh, Polisi Lakukan Olah TKP

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang wanita berinisial NA (29), warga Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam,…

1 hari ago

Satpol PP dan Bea Cukai Sita 70 Ribu Batang Rokok Ilegal di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim gabungan yang terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh…

1 hari ago

YARA Abdya Desak Kapolres Baru Tindak Tegas Mobil Tangki Modifikasi dan Mafia Solar Subsidi di SPBU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) mendesak Kapolres…

1 hari ago