MaTA Nilai Vonis Bebas dari Tipikor Banda Aceh Belum Mengarah pada Keadilan

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menilai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh belum mengarah pada keadilan dan tidak berpihak kepada masyarakat terkait banyaknya kasus rasuah yang divonis bebas.

Diketahui, dari tahun 2021 sampai awal tahun 2023 tercatat ada sembilan perkara korupsi yang divonis bebas yakni pada tahun 2021 ada tiga perkara, pada tahun 2022 ada lima perkara dan pada 2023 ada satu perkara.

Menurut Alfian, vonis bebas yang diputuskan oleh selama beberapa tahun ini perlu perhatian dari semua pihak.

Baca Juga: Hakim Vonis Bebas Fajri, Terdakwa Korupsi Pembagunan Jembatan Kuala Gigieng

“Jadi korupsi adalah sebuah kejahatan yang luar bisa, seharusnya ada penanganan secara luar biasa juga,” ujar Alfian, Selasa (17/1/2023).

Vonis bebas ini juga berkaitan karena tidak ada keselarasan mulai dari proses penyelidikan, tuntutan hingga putusan di Pengadilan.

Baca Juga: Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Divonis Bebas

“Sehingga apa yang dilakukan para JPU ini kerap kali diabaikan,” tutupnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakDiduga Pengedar Sabu, Dua Pria di Nagan Raya Diringkus Polisi
Artikulli tjetërPolisi Tangkap Pengedar Sabu di Bener Meriah