Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. Foto: analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mempertanyakan keberadaan uang sitaan dalam kasus korupsi Badan Reintegrasi Aceh (BRA) terkait pengadaan bibit ikan kakap dan pakan runcah di Aceh Timur.
Menurutnya, dari total kerugian negara Rp15,3 miliar yang diaudit inspektorat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menyita sekitar Rp28 juta untuk diperiksa di pengadilan. Sementara itu, sisa Rp15,2 miliar lainnya tidak diketahui keberadaannya dan seolah hilang begitu saja.
Padahal uang sitaan tersebut nantinya akan digunakan untuk menutupi defisit anggaran dan pengembalian kerugian negara berdasarkan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Rakyat.
“Oleh karena itu, jika uang hasil tindak pidana korupsi belum dikembalikan seutuhnya akan berdampak pada kesejahteraan negara dan merugikan kepentingan masyarakat,” paparnya Jum’at (21/3/2025).
Berdasarkan peristiwa tersebut, lanjutnya, pihak kejaksaan terkesan tidak begitu serius dalam menangani kasus ini karena uang sitaan tersebut belum dapat menutupi total kerugian negara yang dihasilkan dari korupsi BRA ini.
Hal ini juga tidak sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menurut pasal tersebut dalam proses pengembalian kerugian negara hasil korupsi.
“Kejaksaan mempunyai kewajiban untuk melakukan upaya pemulihan atas kerugian negara tersebut. Sehingga apabila kejaksaan tidak melakukan sitaan uang yang sesuai dengan kerugian yang ditimbulkan, maka patut dipertanyakan kredibilitas instansi ini dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Aceh,” jelasnya.
Selain itu, dalam kasus ini uang hasil dari tindak pidana korupsi tidak hanya diterima atau dinikmati pihak internal yaitu oleh 6 terdakwa saja, tetapi kemungkinan besar juga diterima atau dinikmati oleh pihak ketiga yang tidak menjadi terdakwa.
Jika dilihat, ada potensi keterlibatan elit politik lainnya yang membantu atau menerima aliran dana hasil korupsi BRA tetapi belum tersentuh hukum sehingga jika semua pelaku tersebut tidak diperiksa, maka praktik penindakan tindak pidana korupsi di Aceh masih belum efektif.
“Sepanjang proses monitoring kami, baru kali ini ada kasus korupsi di Aceh yang tidak dikenakan penyitaan uang hasil korupsi seutuhnya. Setiap kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Aceh selalu dilakukan penyitaan uang/ aset hasil korupsi oleh penegak hukum,” paparnya.
Uang sitaan ini akan menjadi alat bukti untuk menerangkan fakta di persidangan. Selain itu, uang sitaan tersebut juga akan dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk upaya pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan.
Oleh karena itu, diharapkan untuk aparat penegak hukum untuk mengusut lebih lanjut aliran dana hasil korupsi ini agar kerugian negara dapat dipulihkan dan memastikan tidak ada pelaku yang kebal hukum.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemuda asal Aceh Timur berinisial RM (27), nekat menyelundupkan satu kilogram…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr. Safaruddin, S,Sos, MSP menyatakan bakal membuka…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh M Nasir, dan Kepala Satker Prasarana…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Lhokseumawe – Personel TNI jajaran Kodim 0103/Aceh Utara dan prajurit Koramil 16…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sepekan menjelang Lebaran, arus mudik menuju Medan mulai meningkat. Namun, lonjakan…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menerima zakat sebesar Rp50 juta…
Komentar