Categories: NEWS

Mau Buat SKCK di Polres Bener Meriah? Berikut Syarat dan Ketentuannya

Analisaaceh.com, Redelong | Saat ini untuk berbagai keperluan administrasi, terutama untuk melamar pekerjaan dan masuk perguruan tinggi, warga negara Indonesia diharuskan memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Namun sebagian masyarakat masih bingung dan bolak balik kantor Polisi, karena persyaratan untuk pembuatan SKCK tersebut tidak lengkap.

Menyikapi hal, Kepolisian Resor Bener Meriah menjelaskan secara rinci persyaratan untuk pembuatan SKCK, diantaranya yaitu:

  1. Fotocopy KTP sesuai dengan domisili
  2. Fotocopy Kartun Keluarga
  3. Fotocopy akte kelahiran/ ijazah terakhir
  4. Fotocopy kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP
  5. Pas Foto ukuran 4X6 sebanyak 6 lembar, layar merah
  6. Mengisi formulir daftar riwayat hidup (disediakan di ruang pelayanan SKCK)
  7. Pengambilan sidik jari oleh petugas.

Kemudian untuk perpanjang SKCK syaratnya adalah:

  1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/ legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  2. Foto copy KTP
  3. Fotonya Copy kartu keluarga
  4. Akte kelahiran
  5. Pas foto terbaru ukuran 4X6 sebanyak 4 lembar berwarna merah
  6.  Mengisi formulir perpanjang SKCK

Bagi masyarakat yang hendak mengajukan permohonan dan membuat SKCK online, maka dapat mengakses laman www.skck.polri.go.id dengan cara:

  1. Pilih menu form pendaftaran kemudian isi data yang tersedia
  2. Unggah sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan
  3. Cetak kode registrasi
  4. Pemohon dapat membawa persyaratan SKCK ke kantor kepolisian yang telah dipilih pada webbsite.

Kasubag Humas Polres Bener Meriah Iptu Jufrizal, S.H, dalam siaran persnya menjelaskan tentang tarif untuk penerbitan SKCK yaitu sebesar Rp.30 ribu.

“Tarif penerbitan SKCK sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2006 tentang tarif PNBP yang berlaku pada Polri adalah Rp.30 ribu.” Jelas Iptu Jufrizal

Baca Juga : Cara Buat SIM Online di Laman Resmi Polri dan Aplikasi SINAR

Selain menerbitkan SKCK, Sat Intelkam Polres Bener Meriah juga menerbitkan Surat Izin Keramaian (SI) dan Surat Tanda Terima (STTP) dengan syarat :

  1. Schedule acara
  2. Daftar susunan acara
  3. Daftar susunan pengurus
  4. Nama-nama peserta
  5. Nama-nama pembicara
  6. Anggaran Dasar
  7. Akte pendirian organisasi
  8. Organisasi terdaftar
  9. Proposal
  10. Curiculum vitai
  11. Surat izin dari pemilik tempat
  12. Rute yang dilalui
  13. Alat peraga yang digunakan
  14. Foto Copy KTP penanggung jawab
  15. Rekomendasi Polsek setempat
  16. Rekomendasi dari
  17. Rekomendasi dari
  18. Rekomendasi dinas substansi terkait
  19. Rekomendasi dari instansi yang berwenang

“Jangka waktu pelayanan untuk penerbitan SKCK baru yaitu 5-10 menit, dengan jadwal buka hari Senin s/d Jumat mulai pukul 09.00 WIB – 16.00 WIB,” jelas Iptu Jufrizal.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Komposisi AKD DPRA Terbentuk, Ini Susunannya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…

3 jam ago

Penyidik Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Illegal Logging ke Jaksa

Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…

3 jam ago

Tim Bustami Hamzah Lapor Dua Orang Diduga jadi Provokator Debat Cagub

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…

3 jam ago

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…

3 jam ago

SMPN 1 Lhokseumawe Tantang SMPN Arun di Final Turnamen PPBC Cup 5 

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…

4 jam ago

Dua Anggota Pengganti DPRA Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…

8 jam ago