Categories: NEWS

Mau Buat SKCK di Polres Bener Meriah? Berikut Syarat dan Ketentuannya

Analisaaceh.com, Redelong | Saat ini untuk berbagai keperluan administrasi, terutama untuk melamar pekerjaan dan masuk perguruan tinggi, warga negara Indonesia diharuskan memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Namun sebagian masyarakat masih bingung dan bolak balik kantor Polisi, karena persyaratan untuk pembuatan SKCK tersebut tidak lengkap.

Menyikapi hal, Kepolisian Resor Bener Meriah menjelaskan secara rinci persyaratan untuk pembuatan SKCK, diantaranya yaitu:

  1. Fotocopy KTP sesuai dengan domisili
  2. Fotocopy Kartun Keluarga
  3. Fotocopy akte kelahiran/ ijazah terakhir
  4. Fotocopy kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP
  5. Pas Foto ukuran 4X6 sebanyak 6 lembar, layar merah
  6. Mengisi formulir daftar riwayat hidup (disediakan di ruang pelayanan SKCK)
  7. Pengambilan sidik jari oleh petugas.

Kemudian untuk perpanjang SKCK syaratnya adalah:

  1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/ legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  2. Foto copy KTP
  3. Fotonya Copy kartu keluarga
  4. Akte kelahiran
  5. Pas foto terbaru ukuran 4X6 sebanyak 4 lembar berwarna merah
  6.  Mengisi formulir perpanjang SKCK

Bagi masyarakat yang hendak mengajukan permohonan dan membuat SKCK online, maka dapat mengakses laman www.skck.polri.go.id dengan cara:

  1. Pilih menu form pendaftaran kemudian isi data yang tersedia
  2. Unggah sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan
  3. Cetak kode registrasi
  4. Pemohon dapat membawa persyaratan SKCK ke kantor kepolisian yang telah dipilih pada webbsite.

Kasubag Humas Polres Bener Meriah Iptu Jufrizal, S.H, dalam siaran persnya menjelaskan tentang tarif untuk penerbitan SKCK yaitu sebesar Rp.30 ribu.

“Tarif penerbitan SKCK sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2006 tentang tarif PNBP yang berlaku pada Polri adalah Rp.30 ribu.” Jelas Iptu Jufrizal

Baca Juga : Cara Buat SIM Online di Laman Resmi Polri dan Aplikasi SINAR

Selain menerbitkan SKCK, Sat Intelkam Polres Bener Meriah juga menerbitkan Surat Izin Keramaian (SI) dan Surat Tanda Terima (STTP) dengan syarat :

  1. Schedule acara
  2. Daftar susunan acara
  3. Daftar susunan pengurus
  4. Nama-nama peserta
  5. Nama-nama pembicara
  6. Anggaran Dasar
  7. Akte pendirian organisasi
  8. Organisasi terdaftar
  9. Proposal
  10. Curiculum vitai
  11. Surat izin dari pemilik tempat
  12. Rute yang dilalui
  13. Alat peraga yang digunakan
  14. Foto Copy KTP penanggung jawab
  15. Rekomendasi Polsek setempat
  16. Rekomendasi dari
  17. Rekomendasi dari
  18. Rekomendasi dinas substansi terkait
  19. Rekomendasi dari instansi yang berwenang

“Jangka waktu pelayanan untuk penerbitan SKCK baru yaitu 5-10 menit, dengan jadwal buka hari Senin s/d Jumat mulai pukul 09.00 WIB – 16.00 WIB,” jelas Iptu Jufrizal.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

2 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

2 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

7 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

1 hari ago

Safaruddin, Inspirasi Anak Muda Aceh – Anak Tukang Jahit Jadi Bupati

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr Safaruddin, menerima penghargaan The Aceh…

1 hari ago

Gubernur Aceh Bakal Bentuk Satgas Rumah Layak Huni

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bakal membentuk satuan tugas (Satgas)…

2 hari ago