Analisaaceh.com, Redelong | Saat ini untuk berbagai keperluan administrasi, terutama untuk melamar pekerjaan dan masuk perguruan tinggi, warga negara Indonesia diharuskan memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Namun sebagian masyarakat masih bingung dan bolak balik kantor Polisi, karena persyaratan untuk pembuatan SKCK tersebut tidak lengkap.
Menyikapi hal, Kepolisian Resor Bener Meriah menjelaskan secara rinci persyaratan untuk pembuatan SKCK, diantaranya yaitu:
Kemudian untuk perpanjang SKCK syaratnya adalah:
Bagi masyarakat yang hendak mengajukan permohonan dan membuat SKCK online, maka dapat mengakses laman www.skck.polri.go.id dengan cara:
Kasubag Humas Polres Bener Meriah Iptu Jufrizal, S.H, dalam siaran persnya menjelaskan tentang tarif untuk penerbitan SKCK yaitu sebesar Rp.30 ribu.
“Tarif penerbitan SKCK sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2006 tentang tarif PNBP yang berlaku pada Polri adalah Rp.30 ribu.” Jelas Iptu Jufrizal
Baca Juga : Cara Buat SIM Online di Laman Resmi Polri dan Aplikasi SINAR
Selain menerbitkan SKCK, Sat Intelkam Polres Bener Meriah juga menerbitkan Surat Izin Keramaian (SI) dan Surat Tanda Terima (STTP) dengan syarat :
“Jangka waktu pelayanan untuk penerbitan SKCK baru yaitu 5-10 menit, dengan jadwal buka hari Senin s/d Jumat mulai pukul 09.00 WIB – 16.00 WIB,” jelas Iptu Jufrizal.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…
Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…
Komentar