Undangan pelantikan Pj Gubernur Aceh (foto: analisaaceh.com)
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melantik Mayjend Achmad Marzuki sebagai Pejabat (Pj) Gubernur Aceh.
Pelantikan akan dilakukan oleh Mendagri di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Rabu (6/7/2022) pukul 08.30 WIB.
Hal tersebut berdasarkan surat Mendagri Nomor 121/3808/SJ tanggal 4 Juli 2022 yang ditujukan kepada DPR Aceh.
Pelantikan Pj Gubernur ini sesuai dengan amanat dan ketentuan Pasal 78 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang ditegaskan bahwa Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
Di dalam ketentuan Pasal 201 Ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ditegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 maka diangkat Pejabat Gubernur.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Keuchik Gampong Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Adami…
Analisaaceh.com, Subulussalam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam menahan tiga Komisioner Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kota…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menetapkan pelaksanaan tradisi hari meugang dalam…
Analisaaceh.com, Takengon | Fenomena lubang raksasa menyerupai sinkhole yang muncul di Desa Pondok Balik, Kabupaten…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan menangkap seorang pria berinisial SS…
Komentar