Categories: NEWS

Merasa Dirugikan, Pelanggan Gugat Telkomsel Lhokseumawe ke BPSK

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Pelanggan pengguna layanan Telkomsel, Saiful MDA melaporkan perusahaan penyedia komunikasi tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Aceh. Saiful menggugat Telkomsel Lhokseumawe karena merasa dirugikan atas pelayanan Kartu Halo.

Saiful MDA yang juga jurnalis televisi swasta nasional bersama rekan media mendatangi Sekretariat BPSK di Kantor Disperindagkop Aceh Utara Jalan Nyam Adam Kamil, Kota Lhokseumawe, Kamis (10/6/21). Pelapor dan rekan diterima Wakil Ketua BPSK Aceh Utara, Hamdan dan didampingi anggota, Rusli serta staf sekretariat BPSK, Ivo Dewi Sarmila.

Saiful kepada awak media mengatakan, dirinya menggugat Telkomsel karena melakukan praktek curang atas pelanggan. Terutama penggunaan layanan kartu halo.

Dia menjelaskan ada dua hal yang ingin dilaporkan yakni kenaikan tarif sepihak tanpa pemberitahuan, kendala layanan saat membayar tagihan hingga berujung pada pemblokiran permanen kartu halo yang dia gunakan.

“Kenaikan tarif dilakukan otomatis tanpa persetujuan saya sebagai pelanggan. Tagihan bulanan selalu bertambah, padahal saya tidak pernah menggunakan. Terakhir setelah saya bayar tagihan sebesar Rp200 ribu, lalu kartunya diblokir. Ini kan kita pelanggan seperti diperas oleh Telkomsel,” kata Saiful.

Akibat pemblokiran tersebut, Saiful mengaku sangat dirugikan terutama profesinya sebagai jurnalis. Ia menuntut ganti rugi kepada pihak Telkomsel, baik secara materi maupun inmateri.

“Berapa kali saya gagal live atau mengganggu profesi saya. Kemudian, dari sisi relasi hingga bisnis saya juga dirugikan, karena nomor kartu halo itu yang saya gunakan untuk komunikasi dengan relasi. Saya tidak terima kecurangan ini. Saya minta diproses sesuai peraturan perundang-undangan,” demikian jurnalis TV One ini.

Komisioner BPSK, Hamdan mengatakan pihaknya sudah menerima laporan Saiful atas keluhan terhadap pelayanan Telkomsel. Komisioner BPSK selanjutnya akan menelaah terlebih dahulu laporan tersebut.

“Nanti akan kita pelajari laporannya dulu termasuk memanggil pihak terlapor yakni Telkomsel. Jika sudah memenuhi persyaratan nanti akan kita bentuk majelis hakim untuk digelar persidangan di BPSK,” demikian Hamdan.

Editor : Riza Mirza
Rubrik : NEWS
Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Dugaan Korupsi BOKB, Polisi Geledah Kantor DP3AKB Aceh Barat

Analisaaceh.com, Meulaboh | Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat…

7 menit ago

Wabup Abdya Buka Musyawarah Turun Sawah 2026

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pertanian Kabupaten setempat…

8 menit ago

BYOND by BSI Kini Bisa Digunakan Transaksi QRIS di China

Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus memperkuat perannya sebagai bank…

9 menit ago

Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Nagan Raya, Warga Dievakuasi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Hujan deras disertai angin kencang yang melanda Kabupaten Nagan Raya dalam…

10 menit ago

Kloter BTJ-02 Asal Aceh Besar, Banda Aceh, dan Sabang Tiba di Jeddah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jamaah haji Kelompok Terbang (Kloter) BTJ-02 asal Kabupaten Aceh Besar, Kota…

11 menit ago

Cabdin Abdya Diduga Terbitkan SK Pemenang FLS3N Sebelum Perlombaan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) tingkat kabupaten di…

13 menit ago