Analisaaceh.com, Lhoksukon | Seorang pria berinisial IB (39) warga Gampong Meunasah Krueng Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara diringkus Polisi dalam perkara tindak pidana Narkoba dengan barang bukti 2 ons sabu.
Tersangka ini dibekuk aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara di Jalan Banda-Aceh Medan tepatnya di Gampong Pulo Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, Selasa dini hari (11/5/2021).
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K melalui Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri, S.H mengatakan, penangkapan terhadap tersangka IB dilakukan dengan teknik Undercover Buy.
“Sesaat sebelum penangkapan tersangka ini sempat membuang barang bukti sabu ke areal persawahan sebab mengetahui kehadirian anggota,” ujar Iptu Samsul Bahri, Rabu (12/5/2021).
Dalam pemeriksaan awal, tersangka IB mengaku mendapatkan sabu dari saudaranya.
“Terhadap tersangka masih dilakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Iptu Samsul.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli menegaskan pentingnya optimalisasi peran…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keadaan ketenagakerjaan di Aceh pada Februari 2026 menunjukkan adanya peningkatan jumlah…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli secara resmi menyerahkan Surat…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam (SKI) Fakultas Adab dan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menyampaikan sejumlah rekomendasi…
Komentar