Categories: HukumNEWS

Miliki 68 Paket Sabu, Dua Warga Aceh Besar Diringkus di Dalam Gubuk

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua pemuda diringkus Satresnarkoba Polresta Banda Aceh di sebuah gubuk Gampong Cot Yang, Kuta Baro, Aceh Besar pada Rabu (21/4) pukul 04.00 WIB.

Dari kedua tersangka berinisial MU (19) dan MR (24) warga setempat itu turut diamankan sebanyak 68 paket narkotika jenis sabu seberat 10,86 gram.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui kasatresnarkoba AKP Rustam Nawawi, SIK mengatakan, kedua tersangka dicurigai atas laporan masyarakat kepada Polisi terkait kepemilikan narkoba.

“Berawal dari informasi masyarakat adanya dua pria yang diduga menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu di sebuah gubuk di gampong Cot Yang, Aceh Besar,” kata Kasat pada Kamis (29/4/2021).

Informasi tersebut kemudian didalami oleh petugas opsnal unit I Sat Res Narkoba dan melakukan penangkapan terhadap MU dan MR. Polisi menyita barang bukti berupa 68 buah bungkusan kecil dari plastik bening yang didalamnya narkotika jenis sabu dengan berat 10,86 gram.

“Selain barang bukti narkotika jenis sabu, juga ikut disita barang bukti berupa tas dompet warna merah, dua unit HP serta kotak rokok gudang garam merah,” ucap Kasatresnarkoba.

MU dan MR mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli pada seorang laki – laki berinisial LEK seharga Rp. 4 juta sebanyak satu sak pada hari Selasa, (20/4) sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Lam sabang, Aceh Besar.

“Dari satu sak yang dibeli, kedua tersangka membagikan menjadi 68 paket kecil dengan tujuan kedua tersangka menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual pada orang lain dengan harapan memperoleh keuntungan lebih besar lagi,” sebut AKP Rustam Nawawi.

Kedua tersangka mengetahui bahwa membeli, menguasai, memiliki dan menjual narkotika jenis sabu tersebut dilarang oleh hukum dan Undang-undang yang berlaku di NKRI.

“Keduanya dijerat pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun,” pungkas Kasatresnarkoba.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ini Penjelasan ESDM Aceh, Kajian Hidrogeologi dan Hidrometeorologi terhadap Fenomena Kekeringan di Lhoknga

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, Ir. Mahdinur, MM…

17 jam ago

Seorang Nenek di Langsa Diduga Jadi Korban Perampokan

Analisaaceh.com, Langsa | Chairani (63) seorang wanita berusia lanjut warga Gampong Timbang Langsa Kecamatan Langsa…

21 jam ago

Ratusan Rohingya Dipindahkan dari BMA Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan etnis Rohingya yang sebelumnya telah menempati Balai Meseuraya Aceh (BMA)…

2 hari ago

Pertanahan Kota Langsa Gelar Seminar Seni Jurnalistik Era Digital

Analisaaceh.com, Langsa | Kantor Pertanahan Kota Langsa menggelar seminar strategi komunikasi di lingkungan instansi setempat…

2 hari ago

PJ Gubernur Aceh Lantik Azhari Sebagai PJ Wali Kota Subulussalam

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penjabat Gubernur (PJ) Aceh Bustami Hamzah melantik Azhari sebagai Penjabat Wali…

3 hari ago

25 Anggota PPK Kota Langsa Dilantik

Analisaaceh.com, Langsa | Sebanyak 25 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam wilayah Kota Langsa untuk…

3 hari ago