Categories: HukumNEWS

Miliki 68 Paket Sabu, Dua Warga Aceh Besar Diringkus di Dalam Gubuk

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua pemuda diringkus Satresnarkoba Polresta Banda Aceh di sebuah gubuk Gampong Cot Yang, Kuta Baro, Aceh Besar pada Rabu (21/4) pukul 04.00 WIB.

Dari kedua tersangka berinisial MU (19) dan MR (24) warga setempat itu turut diamankan sebanyak 68 paket narkotika jenis sabu seberat 10,86 gram.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui kasatresnarkoba AKP Rustam Nawawi, SIK mengatakan, kedua tersangka dicurigai atas laporan masyarakat kepada Polisi terkait kepemilikan narkoba.

“Berawal dari informasi masyarakat adanya dua pria yang diduga menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu di sebuah gubuk di gampong Cot Yang, Aceh Besar,” kata Kasat pada Kamis (29/4/2021).

Informasi tersebut kemudian didalami oleh petugas opsnal unit I Sat Res Narkoba dan melakukan penangkapan terhadap MU dan MR. Polisi menyita barang bukti berupa 68 buah bungkusan kecil dari plastik bening yang didalamnya narkotika jenis sabu dengan berat 10,86 gram.

“Selain barang bukti narkotika jenis sabu, juga ikut disita barang bukti berupa tas dompet warna merah, dua unit HP serta kotak rokok gudang garam merah,” ucap Kasatresnarkoba.

MU dan MR mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli pada seorang laki – laki berinisial LEK seharga Rp. 4 juta sebanyak satu sak pada hari Selasa, (20/4) sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Lam sabang, Aceh Besar.

“Dari satu sak yang dibeli, kedua tersangka membagikan menjadi 68 paket kecil dengan tujuan kedua tersangka menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual pada orang lain dengan harapan memperoleh keuntungan lebih besar lagi,” sebut AKP Rustam Nawawi.

Kedua tersangka mengetahui bahwa membeli, menguasai, memiliki dan menjual narkotika jenis sabu tersebut dilarang oleh hukum dan Undang-undang yang berlaku di NKRI.

“Keduanya dijerat pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun,” pungkas Kasatresnarkoba.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

4 jam ago

Sempat Berhenti Sepekan, 5 SPPG di Abdya Kini Kembali Jalankan Progam MBG

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak lima Satuan Pelayanan Penyedia Gizi (SPPG) di Kabupaten Aceh Barat Daya…

4 jam ago

ASDP Fokus Pemulihan Korban Ledakan KMP Aceh Hebat 2, Siagakan Posko untuk Keluarga

Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memprioritaskan penanganan dan pemulihan korban ledakan…

4 jam ago

Tangan Terduga Pencuri Putus Usai Serang Warga di Kajhu Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Aksi dugaan pencurian di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, berakhir…

4 jam ago

BKK Banda Aceh Siapkan Pengawasan Jemaah Haji Pascahaji

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Banda Aceh menyiapkan sistem pengawasan…

14 jam ago

Safaruddin Ingatkan Petugas Sensus Jaga Akurasi Data Usaha

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) resmi mencanangkan pelaksanaan Sensus Ekonomi…

14 jam ago