Miliki Ganja, Seorang Mahasiswa di Nagan Raya Diringkus di Pinggir Jalan

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satnarkoba Polres Nagan Raya berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Gampong Arongan Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya pada Selasa (5/5) pukul 03.00 WIB.

Tersangka diketahui berinisial AA (20), seorang mahasiswa, Gampong Cot Kuta Kecamatan Suka Makmue Kabupaten setempat.

Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Zaflaini, SH mengatakan, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut bermula dari informasi masyarakat setempat. Dari Informasi itu pihaknya melakukan penyelidikan oleh Team Opsnal sekira pukul 03.00 WIB.

“Team melakukan penangkapan tepatnya di pinggir jalan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti,” ujar AKP Zaflaini, SH pada Rabu (06/05/2020).

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok gudang baru, 1 batang rokok gudang baru, 1 unit HP merek strawberry warna putih dan 1 batang rokok pasopati bercampur ganja kering.

“Kini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polres Nagan Raya guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Narkoba.

Komentar
Artikulli paraprakPasien Positif Covid-19 Pidie Dinyatakan Sembuh
Artikulli tjetër8 Remaja Dilakukan Rapid Test di Polresta Banda Aceh Setelah Digerebek Warga Dalam Mobil