Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satnarkoba Polres Nagan Raya berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Gampong Arongan Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya pada Selasa (5/5) pukul 03.00 WIB.
Tersangka diketahui berinisial AA (20), seorang mahasiswa, Gampong Cot Kuta Kecamatan Suka Makmue Kabupaten setempat.
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Zaflaini, SH mengatakan, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut bermula dari informasi masyarakat setempat. Dari Informasi itu pihaknya melakukan penyelidikan oleh Team Opsnal sekira pukul 03.00 WIB.
“Team melakukan penangkapan tepatnya di pinggir jalan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti,” ujar AKP Zaflaini, SH pada Rabu (06/05/2020).
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok gudang baru, 1 batang rokok gudang baru, 1 unit HP merek strawberry warna putih dan 1 batang rokok pasopati bercampur ganja kering.
“Kini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polres Nagan Raya guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Narkoba.
Analisaaceh.com, Langsa | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa masih melakukan proses penyelidikan pada kasus dugaan korupsi…
Analisaaceh.com, Langsa | Kapolres Kota Langsa AKBP Mughi Prasetyo memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab)…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak 64 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengikuti…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua orang oknum taruna yang diketahui sedang menempuh pendidikan di sekolah…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pelaksanaan ujian seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahap…
Analisaaceh.com, Paris | Dalam lawatan Manajemen Persiraja Banda Aceh ke Eropa, Presiden Persiraja Banda Aceh,…
Komentar