Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satnarkoba Polres Nagan Raya berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Gampong Arongan Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya pada Selasa (5/5) pukul 03.00 WIB.
Tersangka diketahui berinisial AA (20), seorang mahasiswa, Gampong Cot Kuta Kecamatan Suka Makmue Kabupaten setempat.
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Zaflaini, SH mengatakan, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut bermula dari informasi masyarakat setempat. Dari Informasi itu pihaknya melakukan penyelidikan oleh Team Opsnal sekira pukul 03.00 WIB.
“Team melakukan penangkapan tepatnya di pinggir jalan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti,” ujar AKP Zaflaini, SH pada Rabu (06/05/2020).
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok gudang baru, 1 batang rokok gudang baru, 1 unit HP merek strawberry warna putih dan 1 batang rokok pasopati bercampur ganja kering.
“Kini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polres Nagan Raya guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Narkoba.
Analisaaceh.com, Aceh Utara | Pemerintah Kabupaten Aceh Utara meminta seluruh organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, hingga…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Juru Bicara Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh, Murthalamuddin, menegaskan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Stok telur ayam di Banda Aceh sejak beberapa hari terakhir benar-benar…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah Aceh dalam beberapa hari…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | DPD Partai Golkar Aceh melalui Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) menggelar…
Analisaaceh.com, Jakarta | Pemerintah resmi menambah kuota liquid petroleum gas atau LPG 3 kilogram bersubsidi…
Komentar