Categories: NEWSSIMEULUE

Miliki Ganja, Seorang Warga Simeulue Dibekuk

Analisaaceh.com, Sinabang | Seorang warga Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue dibekuk Tim Kucing Hitam Satuan Reserse Narkoba Polres setempat atas kepemilikan narkotika jenis ganja.

Tersangka berinisial ZO (40) yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap pada Senin (4/1) pukul 21.30 WIB di belakang Sekolah SMA Negeri 2 Sinabang.

Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang memiliki, menjual, menguasai serta menggunakan narkotika jenis ganja.

“Dari informasi tersebut, Team dari Sat Resnarkoba Polres Simeulue kemudian gerak cepat melakukan penyelidikan,” kata Kapolres, Rabu (6/1/2021).

Petugas kemudian menangkap ZO saat sedang berjalan kaki di belakang Kantor SMA Negeri 2 Sinabang. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa daun, bunga, biji dan ranting narkotika jenis ganja.

“Dari hasil penggeledahan badan tersangka tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu kantongan plastik kecil tembus pandang yang di dalamnya berisikan daun, bunga, biji dan ranting narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 550 gram,” jelas Kapolres.

Berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa barang bukti itu diperoleh dari temanya atas nama SA warga Abdya yang saat  ditetapkan sebagai DPO.

“Saat ini sedang dilakukan penyelidikan dan pengembangan oleh Sat Resnarkoba Polres Simeulue,’ katanya.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Simeulue guna penyelidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) jo 114 ayat (1), (2) jo Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

4 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

4 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

4 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago