Categories: NASIONALNEWS

Miliki Sabu 42 Kg, Gadis Usia 20 Tahun Divonis Seumur Hidup

Analisaaceh.com | Gadis belia bernama Putri Maharani Pratama yang baru berusia 20 tahun divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi.

Terdakwa memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 42 kilogram yang diamankan langsung oleh Ditresnarkoba Polda Jambi tepatnya di perumahan Citra Raya City, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Ketua Majelis Hakim Arfan Yani memutuskan vonis seumur hidup terdakwa Putri pada Kamis, 7 Januari 2021

“Saya putusnya terdakwa Putri Maharani Pratama divonis seumur hidup,” ujar Hakim.

Majelis Hakim, Arfan Morailam Purba dan Arlen Veronica selaku anggota majelis hakim menilai Maharani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak.

“Menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram dan perbuatan Maharani dijerat Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 jo Pasal 64 KUHP,” katanya.

Sementara itu, atas putusan Majelis Hakim, terdakwa Putri Maharani langsung menangis setelah mendengar secara virtual vonis seumur hidup dan Majelis Hakim menyebut terdakwa atau penasihat hukum dapat mengajukan upaya hukum yang telah ditentukan.

“Kita bicara dahulu dengan terdakwa bagaimana baiknya apakah melakukan upaya hukum atau tidak dan pikir-pikir memvonis terdakwa,” kata Andi Mora selaku penasihat hukum terdakwa.

Secara terpisah, Humas Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Romi membenarkan bahwa terdakwa Putri Maharani Pratama divonis seumur hidup. Setelah selesai sidang, terdakwa langsung dibawa ke Lapas Jambi.

“Ya benar atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu bernama Putri divonis seumur hidup,” katanya pada Jumat, 8 Januari 2021.

Sumber: Viva

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

12 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

12 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

13 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago