Categories: NASIONALNEWS

Miliki Sabu 42 Kg, Gadis Usia 20 Tahun Divonis Seumur Hidup

Analisaaceh.com | Gadis belia bernama Putri Maharani Pratama yang baru berusia 20 tahun divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi.

Terdakwa memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 42 kilogram yang diamankan langsung oleh Ditresnarkoba Polda Jambi tepatnya di perumahan Citra Raya City, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Ketua Majelis Hakim Arfan Yani memutuskan vonis seumur hidup terdakwa Putri pada Kamis, 7 Januari 2021

“Saya putusnya terdakwa Putri Maharani Pratama divonis seumur hidup,” ujar Hakim.

Majelis Hakim, Arfan Morailam Purba dan Arlen Veronica selaku anggota majelis hakim menilai Maharani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak.

“Menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram dan perbuatan Maharani dijerat Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 jo Pasal 64 KUHP,” katanya.

Sementara itu, atas putusan Majelis Hakim, terdakwa Putri Maharani langsung menangis setelah mendengar secara virtual vonis seumur hidup dan Majelis Hakim menyebut terdakwa atau penasihat hukum dapat mengajukan upaya hukum yang telah ditentukan.

“Kita bicara dahulu dengan terdakwa bagaimana baiknya apakah melakukan upaya hukum atau tidak dan pikir-pikir memvonis terdakwa,” kata Andi Mora selaku penasihat hukum terdakwa.

Secara terpisah, Humas Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Romi membenarkan bahwa terdakwa Putri Maharani Pratama divonis seumur hidup. Setelah selesai sidang, terdakwa langsung dibawa ke Lapas Jambi.

“Ya benar atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu bernama Putri divonis seumur hidup,” katanya pada Jumat, 8 Januari 2021.

Sumber: Viva

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Bupati Abdya Resmikan Rumah Singgah di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr Safaruddin meresmikan rumah singgah "Sigupai…

2 jam ago

Ketua Komisi V DPR Aceh Siap Tindak Perusahaan Pelanggar Hak Buruh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Komisi V DPR Aceh, Rijaluddin, menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan perlindungan…

2 jam ago

Peringati Hari Buruh Sedunia, Pekerja di Aceh Minta Tujuh Hal

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day), Aliansi Buruh Aceh menggelar aksi…

5 jam ago

Pria di Aceh Tamiang Tewas Kena Tebasan Pedang Samurai

Analisaaceh.com, Langsa | Seorang warga Desa Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, M. Yahya (33),…

22 jam ago

Dua Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Diserahkan ke Kejari Aceh Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus perdagangan bagian…

22 jam ago

Penyelidikan Kasus TIK Disdikbud Langsa Masih Berlanjut

Analisaaceh.com, Langsa | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa masih melakukan proses penyelidikan pada kasus dugaan korupsi…

1 hari ago