Categories: NASIONALNEWS

Miliki Sabu 42 Kg, Gadis Usia 20 Tahun Divonis Seumur Hidup

Analisaaceh.com | Gadis belia bernama Putri Maharani Pratama yang baru berusia 20 tahun divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi.

Terdakwa memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 42 kilogram yang diamankan langsung oleh Ditresnarkoba Polda Jambi tepatnya di perumahan Citra Raya City, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Ketua Majelis Hakim Arfan Yani memutuskan vonis seumur hidup terdakwa Putri pada Kamis, 7 Januari 2021

“Saya putusnya terdakwa Putri Maharani Pratama divonis seumur hidup,” ujar Hakim.

Majelis Hakim, Arfan Morailam Purba dan Arlen Veronica selaku anggota majelis hakim menilai Maharani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak.

“Menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram dan perbuatan Maharani dijerat Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 jo Pasal 64 KUHP,” katanya.

Sementara itu, atas putusan Majelis Hakim, terdakwa Putri Maharani langsung menangis setelah mendengar secara virtual vonis seumur hidup dan Majelis Hakim menyebut terdakwa atau penasihat hukum dapat mengajukan upaya hukum yang telah ditentukan.

“Kita bicara dahulu dengan terdakwa bagaimana baiknya apakah melakukan upaya hukum atau tidak dan pikir-pikir memvonis terdakwa,” kata Andi Mora selaku penasihat hukum terdakwa.

Secara terpisah, Humas Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Romi membenarkan bahwa terdakwa Putri Maharani Pratama divonis seumur hidup. Setelah selesai sidang, terdakwa langsung dibawa ke Lapas Jambi.

“Ya benar atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu bernama Putri divonis seumur hidup,” katanya pada Jumat, 8 Januari 2021.

Sumber: Viva

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ini Penjelasan ESDM Aceh, Kajian Hidrogeologi dan Hidrometeorologi terhadap Fenomena Kekeringan di Lhoknga

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, Ir. Mahdinur, MM…

12 jam ago

Seorang Nenek di Langsa Diduga Jadi Korban Perampokan

Analisaaceh.com, Langsa | Chairani (63) seorang wanita berusia lanjut warga Gampong Timbang Langsa Kecamatan Langsa…

16 jam ago

Ratusan Rohingya Dipindahkan dari BMA Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan etnis Rohingya yang sebelumnya telah menempati Balai Meseuraya Aceh (BMA)…

2 hari ago

Pertanahan Kota Langsa Gelar Seminar Seni Jurnalistik Era Digital

Analisaaceh.com, Langsa | Kantor Pertanahan Kota Langsa menggelar seminar strategi komunikasi di lingkungan instansi setempat…

2 hari ago

PJ Gubernur Aceh Lantik Azhari Sebagai PJ Wali Kota Subulussalam

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penjabat Gubernur (PJ) Aceh Bustami Hamzah melantik Azhari sebagai Penjabat Wali…

3 hari ago

25 Anggota PPK Kota Langsa Dilantik

Analisaaceh.com, Langsa | Sebanyak 25 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam wilayah Kota Langsa untuk…

3 hari ago