Categories: NASIONALNEWS

Miliki Sabu 42 Kg, Gadis Usia 20 Tahun Divonis Seumur Hidup

Analisaaceh.com | Gadis belia bernama Putri Maharani Pratama yang baru berusia 20 tahun divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi.

Terdakwa memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 42 kilogram yang diamankan langsung oleh Ditresnarkoba Polda Jambi tepatnya di perumahan Citra Raya City, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Ketua Majelis Hakim Arfan Yani memutuskan vonis seumur hidup terdakwa Putri pada Kamis, 7 Januari 2021

“Saya putusnya terdakwa Putri Maharani Pratama divonis seumur hidup,” ujar Hakim.

Majelis Hakim, Arfan Morailam Purba dan Arlen Veronica selaku anggota majelis hakim menilai Maharani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak.

“Menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram dan perbuatan Maharani dijerat Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 jo Pasal 64 KUHP,” katanya.

Sementara itu, atas putusan Majelis Hakim, terdakwa Putri Maharani langsung menangis setelah mendengar secara virtual vonis seumur hidup dan Majelis Hakim menyebut terdakwa atau penasihat hukum dapat mengajukan upaya hukum yang telah ditentukan.

“Kita bicara dahulu dengan terdakwa bagaimana baiknya apakah melakukan upaya hukum atau tidak dan pikir-pikir memvonis terdakwa,” kata Andi Mora selaku penasihat hukum terdakwa.

Secara terpisah, Humas Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Romi membenarkan bahwa terdakwa Putri Maharani Pratama divonis seumur hidup. Setelah selesai sidang, terdakwa langsung dibawa ke Lapas Jambi.

“Ya benar atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu bernama Putri divonis seumur hidup,” katanya pada Jumat, 8 Januari 2021.

Sumber: Viva

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

4 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

4 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

4 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

4 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

4 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

6 hari ago