Categories: BANDA ACEHNEWS

Miliki Sabu dan Ganja, Dua Pria Asal Aceh Besar ini Dibekuk

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua warga Aceh Besar dibekuk Personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh yang memiliki dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan ganja.

Kedua tersangka yang ditangkap pada Jumat (8/1) malam di pinggir jalan negara kawasan Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar itu masing-masing berinsial FS (41) dan IKH (43).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti menindak, menangkap para pelaku kejahatan narkotika.

“Tindak pidana narkotika adalah suatu perbuatan melanggar hukum dan merupakan kejahatan yang terorganisir. Tindak pidana narkotika merupakan suatu kejahatan transnasional yang merupakan suatu bentuk kejahatan lintas batas negara, dan ini sudah merebak di perdesaan, maka kami dari Satresnarkoba akan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan dimaksud,” ujar AKP Raja pada Sabtu (9/1/2021).

Penangkapan terhadap pelaku FS dan IKH, kata Kasat, dilakukan atas laporan warga setempat. Dimana kegiatan yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut sudah sangat meresahkan warga setempat.

“Saat dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tujuh bungkusan plastik yang berisikan sabun seberat 2,05 gram, satu bungkusan ganja seberat 8,96 gram, satu tutup botol mineral yang sudah dimodifikasi untuk alat hisap dengan dua lubang, tiga pipet nening, satu pipa kaca dan satu unit timbangan digital,” tuturnya lagi.

Menurut pelaku FS, ianya mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus seharga Rp.1,5 juta dari MJ di persimpangan Lamjamee. MJ yang kini ditetapkan sebagai DPO.

“Maksud dan tujuan pelaku FS memiliki Narkotika jenis sabu selain dipergunakan sendiri, juga mencari keuntungan dengan cara menjual kepada orang lain,” sebut Kasatresnarkoba.

FS dan IKH menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja di sebuah rumah di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar dengan peralatan yang sudah disiapkannya pada hari Selasa (5/1) sekitar jam 19.00 WIB.

“Namun kegiatan yang dilakukan oleh kedua pelaku tercium warga sehingga melaporkan kepihak berwajib,” jelasnya.

Saat ini kedua pelaku mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a  dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara  selama 12 tahun

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Diduga Aniaya Warga, Mantan Keuchik di Abdya Dilaporkan ke Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…

4 hari ago

Muhammadiyah Aceh Gelar Shalat Id Serentak di 50 Titik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…

4 hari ago

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

1 minggu ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

1 minggu ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

1 minggu ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

1 minggu ago