Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap Polisi di Subulussalam (Foto: Ist)
Analisaaceh.com, Subulussalam | Satuan Reserse Narkoba Polres Subulussalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan berhasil menangkap dua terduga pelaku yaitu SH (39) dan S (29).
Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yanis, melalui Kasat Narkoba IPTU Mahdian Siregar menyampaikan, pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang sudah resah dengan peredaran narkotika khususnya sabu.
“Pertamanya kita menangkap pelaku SH dan menemukan menemukan dua paket sabu seberat 0,14 gram. SH ini mengakui mendapatkan barang haram itu dari pelaku berinisial S,” ujar Mahdian Siregar, dalam keterangannya, Minggu (20/11/2022).
Kemudian, sambung Mahdian, pihaknya bwrhasil mengamankan S dan menemukan barang bukti sabu 0,04 gram yang dibungkus dengan uang dua ribu.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Subulussalam untuk dilakukan proses hukum.
“Para pelaku dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, dengan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar,” demikian Mahdian Siregar.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…
Komentar