Miliki Sabu, Dua Pria asal Abdya Diringkus Polisi

pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yang diamankan Polisi di Abdya. Foto: Ist

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) meringkus dua pria terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kabupaten setempat.

Kedua tersangka berinisial ARH (33) warga Gampong Batu Malenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat dan RFK (18) warga Gampong Ie Mirah Kecamatan Babahrot, diamankan di gampong setempat pada Rabu (7/6/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha melalui Kasat Narkoba, Iptu Hengki Harianto mengatakan, penangkapan itu berawal informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Gampong Ie Mirah.

Untuk memastikan informasi tersebut dan dengan petunjuk dari ciri-ciri yang telah di dapatkan, pihaknya melakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil ditemukan seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sama sedang melintas di jalan nasional tepatnya di gampong Ie Mirah Kecamatan Babahrot.

“Selanjutnya kita langsung mengikuti laki-laki tersebut dari belakang sampai ia berhenti di sebuah rumah di Gampong Ie Mirah Kecamatan Babahrot. Kemudian kita langsung mengamankan dua orang terduga pelaku di gampong tersebut,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 1,76 gram, dua buag kaca pirek, satu buah alat hisap Sabu (bong) dan satu buah korek api warna hijau yang sudah dimodifikasi sebagai alat bakar.

Saat ini kedua pelaku berserta barang sudah telah diamankan di Mapolres Abdya guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Hengki.

***

Kejadian yang sama juga terjadi pada warga Gampong Blang Padang Kecamatan Tangan-tangan Kabuapten Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial PL (33), ia ditangkap Polisi saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Pelaku dan barang bukti sabu usai diamankan Polres Abdya. Foto: Ist.
Pelaku dan barang bukti sabu usai diamankan Polres Abdya. Foto: Ist.

Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha melalui Kasat Narkoba, Iptu Hengki Harianto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan dari informasi masyarakat bahwasannya akan ada transaksi narkotika di Gampong Lam Kuta pada Kamis (1/6/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

Setelah mendapatkan informasi dan ciri-ciri terduga pelaku, kata Hengki, petugas langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan melakukan patroli untuk mencari keberadaan pelaku di Gampong tersebut.

“Saat melakukan patroli di Gampong Lam Kuta, kita melihat seseorang dengan ciri-ciri yang sama sesuai laporan yang kita terima, sehingga kita langsung menghampiri dan langsung mengamankan terduga pelaku tersebut,” ungkap Iptu Hengki Harianto, Sabtu (10/6/2023).

Pada saat diamankan, petugas melihat terduga pelaku membuang sesuatu dari tangannya. Kemudian petugas didampingi perangkat gampong mencari keberadaan barang bukti tersebut.

“Sehingga kita menemukan barang bukti berupa tiga bungkus yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di halaman depan rumah. Kemudian, kita juga melakukan penggeledahan badan dan tempat disekitarannya dan kita menemukan satu bungkus yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan oleh terduga pelaku didalam handphone merk Nokia warna Hitam,” terang Hengki.

Kepada petugas, sebut Hengki, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang akan diperjual belikan kepada pengguna lainnya.

“Adapun jumlah keseluruan barang bukti sabu yang ditemukan seberat 0,64 graam. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Abdya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Hengki.

Komentar
Artikulli paraprakCuri Emas Nenek, Dua Pemuda Ditangkap Polisi di Aceh Tengah
Artikulli tjetërNazli Hasan Nahkodai Pimpinan Daerah Muhammadiyah Abdya Periode 2022-2027