Analisaaceh.com, Lhoksukon | Seorang residivis yang baru dibebaskan digerebek bersama tiga rekannya di sebuah kebun dalam Gampong Meunasah Asan AB Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis siang (6/8/2020), keempat pria ini ditangkap terkait tindak pidana narkotika jenis sabu.
Para pelaku masing-masing berinisial F (42), AH (41), R (40) dan AK (25). Dari penggerebekan itu ditemukan barang bukti satu paket sabu seberat 1,12 gram dan sebuah alat hisap dari botol larutan penyegar yang ditemukan petugas dari penggerebekan itu.
Informasi dihimpun, seorang dari 4 pria yang ditangkap itu yakni AK merupakan residivis yang baru saja dibebaskan karena mendapat asimilasi di tengah wabah Covid-19 pada bulan Juli lalu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud menerangkan bahwa, pihaknya melakukan penggerebekan dan penangkapan berkat informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran narkoba di wilayahnya.
“Keempat tersangka kini ditahan di rutan Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…
Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…
Komentar