Analisaaceh.com, Lhoksukon | Seorang residivis yang baru dibebaskan digerebek bersama tiga rekannya di sebuah kebun dalam Gampong Meunasah Asan AB Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis siang (6/8/2020), keempat pria ini ditangkap terkait tindak pidana narkotika jenis sabu.
Para pelaku masing-masing berinisial F (42), AH (41), R (40) dan AK (25). Dari penggerebekan itu ditemukan barang bukti satu paket sabu seberat 1,12 gram dan sebuah alat hisap dari botol larutan penyegar yang ditemukan petugas dari penggerebekan itu.
Informasi dihimpun, seorang dari 4 pria yang ditangkap itu yakni AK merupakan residivis yang baru saja dibebaskan karena mendapat asimilasi di tengah wabah Covid-19 pada bulan Juli lalu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud menerangkan bahwa, pihaknya melakukan penggerebekan dan penangkapan berkat informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran narkoba di wilayahnya.
“Keempat tersangka kini ditahan di rutan Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…
Komentar