Analisaaceh.com, Lhoksukon | Seorang residivis yang baru dibebaskan digerebek bersama tiga rekannya di sebuah kebun dalam Gampong Meunasah Asan AB Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis siang (6/8/2020), keempat pria ini ditangkap terkait tindak pidana narkotika jenis sabu.
Para pelaku masing-masing berinisial F (42), AH (41), R (40) dan AK (25). Dari penggerebekan itu ditemukan barang bukti satu paket sabu seberat 1,12 gram dan sebuah alat hisap dari botol larutan penyegar yang ditemukan petugas dari penggerebekan itu.
Informasi dihimpun, seorang dari 4 pria yang ditangkap itu yakni AK merupakan residivis yang baru saja dibebaskan karena mendapat asimilasi di tengah wabah Covid-19 pada bulan Juli lalu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud menerangkan bahwa, pihaknya melakukan penggerebekan dan penangkapan berkat informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran narkoba di wilayahnya.
“Keempat tersangka kini ditahan di rutan Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) dilaporkan…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…
Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…
Komentar