Analisaaceh.com, Meureudu | Seorang nelayan di Gampong Keude, Kecamatan Panteraja, Pidie Jaya (Pijay), diringkus Polisi lantaran diduga kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Tersangka berinisial ZA (28) tersebut diamankan petugas pada Selasa (7/12/2021) pukul 22.30 WIB di rumahnya gampong setempat.
Kapolres Pidie Jaya AKBP Musbagh Ni’am, melalui Kasatresnarkoba Iptu Rahmat mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah mendapatkan informaasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
“Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan ke rumah tersebut, sesampainya di sana anggota opsnal Satresnarkoba Polres Pidie jaya langsung melakukan pemeriksaan di rumah tersangka,” kata Kasat, Rabu (8/12/2021).
Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti dua paket kecil dan lima paket sedang narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhannya 2,68 gram.
“Barang bukti ditemukan di dalam kamar rumah berupa dua paket kecil di lantai di belakang pintu kamar. Kemudian ditemukan satu tas berukuran sedang di atas lemari di kamar tersangka yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan, sambung Kasat Narkoba, kegiatan itu juga disaksikan langsung istri tersangka dan abang kandung tersangka.
“Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.