Palsukan Data Prakerja dan Raup Keuntungan Ratusan Juta, Dua Pria di Bireuen Ditangkap

Kapolres Bireuen sedang menyampaikan pengungkapan kasus kejahatan penggunaan NIK orang lain untuk mendaftar Prakerja (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Bireuen | Polisi berhasil meringkus dua pelaku pemalsu data Kartu Prakerja di Bireuen. Bahkan pelaku telah meraup keuntungan ratusan juta dari aksi kejahatannya.

Keduanya masing-masing HE (36) warga Alue Rheung Kecamatan Peudada dan RI (32) warga Sangso Kecamatan Samalanga.

Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardi Wirapraja, SIK.,MH mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (2/12) sekira pukul 16.30 WIB di Gampong Reuleut Kecamatan Kota Juang. Mereka malakukan tindak pidana Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu dengan mengakses website Prakerja dengan data palsu.

“Pelaku mengakses website Prakerja dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik orang lain,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo, Rabu (8/12/2021).

Setelah berhasil mengakses website Prakerja dan mengikuti langkah-langkahnya, pelaku mendapatkan insentif sebesar Rp600 ribu untuk satu kali insentif.

“Dalam setiap penggunaan NIK, pelaku bisa mendapatkan 3 sampai 4 kali dana insentif,” jelasnya.

Kapolres menyebutkan, pelaku mendapatkan NIK milik orang lain yaitu dari data yang dimiliki HE. Tersangka HE sebelumnya pernah bekerja sebagai jasa pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada tahun 2018, salah satu persyaratan untuk pembuatan NPWP adalah FC Kartu keluarga.

“Dari situlah pelaku HE memperoleh NIK milik orang lain yang selanjutnya pelaku HE mengajak RI untuk sama-sama melakukan kejahatan atau tindak pidana ITE tersebut,” sebut Kapolres.

Mereka telah melakukan aksi kejahatannya sejak bulan Juli 2021 dan sudah mendapatkan atau menikmati uang dari hasil kejahatan tersebut sebesar Rp150 juta yang digunakan untuk berbagai keperluan, seperti membayar hutang, membeli barang dan keperluan lain-lain.

Baca: Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Kartu Prakerja, Pelaku Raup Keuntungan Rp18 Miliar

Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit CPU rakitan, satu unit monitor, satu unit keyboard komputer, tiga unit HP smartphone, satu unit sepeda motor jenis Honda PCX warna merah, satu nit sepeda motor jenis Yamaha N-Max warna merah.

Kemudian satu buah akta jual beli sebidang tanah, 12 mayam emas, dua buku tabungan, 300 unit simcard perdana dan uang senilai Rp7,2 juta.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik, ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda paling banyak sebesar Rp. 12 miliar,” pungkas Kapolres.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BIREUEN
Komentar
Artikulli paraprakMiliki Sabu, Seorang Nelayan di Pijay Diringkus Polisi
Artikulli tjetërBulan ini Bank Aceh Syariah Akan Hadir di Jakarta