Miliki Sabu, Seorang Pemuda Aceh Selatan Diringkus Polisi

Tersangka tindak pidana narkotika janis sabu yang diamankan Polisi di Samadua, Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satresnarkoba Polres Aceh Selatan meringkus seorang pemuda di Kabupaten setempat terkait kepemilikan narkoba jenis sabu.

Tersangka berinisial NW (28) warga Desa Baru Kecamatan Samadua ini diamankan di desa setempat pada Kamis 27 Januari 2022 sekira pukul 20.00 WIB.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho S.I.K.,SH., MH melalui AKP Zulfitriadi, SH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka tersebut dilakukan saat petugas kepolisian sedang melaksanakan patroli di wilayah hukum Kecamatan Samadua. Petugas melihat tersangka sedang berjalan dengan gelegat yang mencurigakan.

“Petugas meminta izin untuk dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dengan berat Brutto 0,17 gram,” kata Kasat Narkoba, Senin (31/1/2022).

Kepada Polisi, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres guna untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini sudah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Aceh Selatan untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkas AKP Zulfitriadi.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH SELATAN
Komentar
Artikulli paraprakPersoalan Tambang Emas Ilegal, Polda Aceh: Tidak Cukup Dengan Penegakan Hukum
Artikulli tjetërKemenparekraf Tetapkan Banda Aceh Penyelenggara API Award 2022