Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) meringkus seorang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial DR (23) warga Gampong Blang Makmur Kecamatan Kuala Batee ini diamankan di depan rumahnya pada Selasa (28/2/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha melalui Kasat Narkoba, Iptu Hengki Harianto mengatakan, penangkapan DR berdasarkan informasi yang diterima pihaknya bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu di gampong Blang Makmur.
“Dari informasi tersebut, tim langsung menuju ke lokasi untuk melakukan pencarian terhadap pelaku yang sebelumnya telah diketahui identitasnya” ujar Hengki Rabu (1/3/2023).
Setelah mengetahui keberadaan pelaku yang berada di rumah, tim langsung melakukan pengendapan disekitar rumah dan setelah beberapa lama menunggu kita melihat pelaku yang saat itu keluar dari rumah sehinga kita langsung menangkap pelaku tepat di depan rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan penggeledan disekitaran rumah, kata Hengki, petugas menemukan satu paket sabu yang sebelumnya telah dibuang oleh pelaku.
“Saat kita melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, kita menemukan paket sabu sebanyak 25 bungkus yang disimpan di dalam tas warna merah di dalam lemari kamar belakang rumah pelaku,” ujarnya.
Kepada petugas, sebut Hengki, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang ingin di jual kepada pengguna lainnya.
“Adapun barang bukti yang kita amankan, 26 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 36,32 gram/bruto, satu alat timbangan elektrik merk Digipounds warna hitam dan satu unit handphone merk Redmi warna biru,” sebut Hengki.
Atas perbuatannya, lanjut Hengki, pelaku dijerat pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2) dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Abdya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebuh lanjut,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Kepala FIF Cabang Lhokseumawe, RF (41) menanggapi santai laporan atas dirinya yang…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Fraksi Abdya Maju di DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) meminta pemerintah kabupaten…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Koalisi Sipil Pemantau Pilkada (KSPP) Aceh menemukan sejumlah pelanggaran krusial yang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa tentang Tradisi Tunangan dan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP) Aceh mengimbau pemilih untuk tidak membawa…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Kepala FIF Cabang Lhokseumawe berinisial RF (40 tahun) dilaporkan ke SPKT Polres…
Komentar