Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah, foto : ist
Analisaaceh.com, Banda Aceh | 6 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Perwakilan Aceh dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) berdasarkan hasil pleno rekapitulasi verifikasi faktual kesatu oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada Rabu (1/3/2023).
Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah menyebutkan bahwa enam nama tersebut yakni Ahmada MZ, H. Sudirman Haji Uma, Dedi Mulyadi Selian, Nazir Adam, Mizar Liyanda dan M. Fadhil Rahmi.
“Selebihnya 32 bakal calon DPD dinyatakan belum memenuhi syarat,” ujar Munawarsyah.
Selanjutnya untuk masa perbaikan syarat minimal dukungan pemilih dimulai pada tanggal 2 hingga 11 Maret 2023.
“Jadi bakal calon DPD RI masih berkesempatan menyampaikan dokumen dukungan perbaikan pemilih baru sejumlah proyeksi kekurangannya,” tutupnya.
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…
Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…
Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…
Komentar