Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah, foto : ist
Analisaaceh.com, Banda Aceh | 6 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Perwakilan Aceh dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) berdasarkan hasil pleno rekapitulasi verifikasi faktual kesatu oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada Rabu (1/3/2023).
Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah menyebutkan bahwa enam nama tersebut yakni Ahmada MZ, H. Sudirman Haji Uma, Dedi Mulyadi Selian, Nazir Adam, Mizar Liyanda dan M. Fadhil Rahmi.
“Selebihnya 32 bakal calon DPD dinyatakan belum memenuhi syarat,” ujar Munawarsyah.
Selanjutnya untuk masa perbaikan syarat minimal dukungan pemilih dimulai pada tanggal 2 hingga 11 Maret 2023.
“Jadi bakal calon DPD RI masih berkesempatan menyampaikan dokumen dukungan perbaikan pemilih baru sejumlah proyeksi kekurangannya,” tutupnya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Hujan dengan intensitas tinggi disertai angin kencang melanda Kabupaten Aceh Barat Daya…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data…
Analisaaceh.com, Melalui Program Pengabdian kepada Masyarakat Kolaborasi Indonesia (PMKI) Tahun 2026 yang mengangkat tema “Implementasi…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Nasib pilu dialami Salakun (15), seorang remaja yatim asal Gampong Ie Mirah,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh menyampaikan enam persoalan strategis…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di…
Komentar