Miliki Sabu, Seorang Pria di Aceh Selatan Ditangkap Polisi

Pelaku beserta barang bukti sabu usai diamankan Polisi. Foto: Ist

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang pria berinisial JR (31) warga Gampong Fajar Harapan Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan ditangkap Polisi lantaran diduga sebagai penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Narkoba, Iptu Narsyah Agustian mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu sedang melintas di Gampong Fajar Harapan pada Minggu (24/3/2024).

“Menerima informasi itu, kita langsung menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor di Gampong Fajar Harapan sekitar pukul 23.00 WIB,” ungkap Iptu Narsyah Agustian, Senin (25/3/2024).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam kantong celana belakang.

“Kemudian kita melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan kita kembali menemukan empat paket sabu yang disimpan dalam tas kecil beserta timbangan digital,” sebutnya.

Adapun bareng bukti yang diamankan, lima paket sabu dengan berat brutto 5,84 gram, satu unit handphone android merk Redmi, satu unit timbangan digital, satu buah tas kecil warna putih, satu unit sepeda motor Honda Vario, satu gulungan plastik bening dan satu buah sendok yang terbuat dari pipet.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprakRamadhan di Belanda, Warga Aceh Ceritakan Tarawih Hingga 36 Rakaat
Artikulli tjetërAbu Laot Dituntut 6 Bulan Penjara dan Denda 10 Juta