Miliki Sabu, Seorang Pria di Langsa Diringkus Polisi

Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ditangkap Polisi di Langsa (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Langsa | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa meringkus seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Pelaku berinisial SR (39) warga Dusun Satu Gampong Meutia Kecamatan Langsa Kota ini ditangkap Polisi di rumahnya pada Selasa (22/11/22) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melakui Kasat Narkoba Iptu Sandy Saputra mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Gampong Mutia.

“Dari informasi itu, Satresnarkoba melakukan penyelidikan di wilayah tersebut dan tepat di depan rumah petugas langsung mengamankan pelaku SR,” kata Iptu Shandy, Rabu (23/12).

Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan tersangka di dalam kamarnya, yaitu satu paket sabu dengan berat 2,51 gram dan satu unit Handphone merk Oppo warna gold.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Shandy Saputra.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakKapolda Aceh Pastikan Pelayanan Samsat Bebas Pungli
Artikulli tjetërPartai SIRA Laporkan KIP Pidie Terkait Dugaan Pelanggaran Administarasi