Miliki Sabu, Seorang Pria Tua di Simeulue Ditangkap

Foto: Ist

Analisaaceh.com, Simeulue | Satuan Reserse Narkoba Polres Simeulue berhasil membekuk seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berinisial SYN (51) warga Dusun Sileng, Desa Suka Jaya Kecamatan Simeulue Timur kabupaten setempat, Jum’at (11/9/2020).

Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K melalui Kasat Narkoba, IPDA Jh.Sialagan mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku mempunyai, menguasai, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu.

“Atas informasi tersebut, pada Senin (7/9) sekira pukul 23.30 WIB enam Personil dari Tim Kucing Hitam menuju ke lokasi,” kata Kasat.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket Sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 3,11 gram.

“Juga ditemukan satu bungkus rokok Dji Sam Soe, satu kotak rokok Sempoerna Mild, satu kotak rokok Surya 16, satu kotak rokok kaleng Maqnum, satu buah pipet yang ujungnya sudah diruncingkan, dua buah pipet yang sudah dibengkokkan, dua kaca pirek, satu buah tutup botol Lasegar yang sudah dilubangi dan satu buah karet kompeng,” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapat dari inisial L (DPO) Asal Aceh Barat. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Simeulue untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakSejumlah Pejabat Utama Polresta Banda Aceh Gelar Upacara Serah Terima Jabatan dan Lepas Sambut
Artikulli tjetërDapat Amnesti Dari Raja Thailand, 51 Nelayan Aceh Timur Dibebaskan