Miliki Sabu, Seorang Warga Abdya Diringkus Polisi

Terduga penyalahguna narkotika jenis sabu di Abdya. Foto: Ist

Analisaaceh.com, Blangpidie | Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) kembali berhasil meringkus seorang pria terduga penyalahguna narkotika jenis sabu di kabupaten setempat.

Tersangka berinisial DP (33) warga Gampong Kedai Siblah Kecamatan Blangpidie ini diamankan petugas pada Kamis (25/11/2021) sekira pukul 09.00 WIB di salah satu pondok yang dihuninya.

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Narkoba, Ipda Hengki Harianto SH MH, menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah didapati informasi bahwa DP kerap melakukan penyalahgunaan narkoba di Gampong Lhung Hasan Blangpidie.

“Setelah mendapatkan informasi dan ciri-ciri pelaku serta juga pondok yang dihuni tersebut, tim langsung ke TKP dan berhasil menangkap tersangka,” ujar Kasat.

Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian, sambung Hengki, ditemukan satu paket sabu dengan berat keseluruhan 4,59 gram di dalam saku celana sebelah kiri yang berada di kamar mandi pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan yang turut disaksikan oleh perangkat Gampong, ditemukan sabu seberat 4,59 di dalam saku celana sebelah kiri yang berada di kamar mandi,” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka kepada Polisi, bahwa barang tersebut merupakan miliknya

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112, pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Ahlul)

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH BARAT DAYA
Komentar
Artikulli paraprakAXIS Dukung Vaksinasi Covid-19 di Sumbar, Sasar Pelajar dan Mahasiswa
Artikulli tjetërWalikota Subulussalam Buka Turnamen Futsal Perpena Cup 2021