Categories: NEWS

Miliki Sabu, Seorang Warga Aceh Tamiang Diringkus Polisi

Analisaaceh.com, Kuala Simpang | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tersangka merupakan seorang pemuda berinisial MA (28) warga Dusun Lama Desa Dagang Setia Kecamatan Manyak Payed. Pelaku ditangkap pada Kamis (02/06/2022).

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali mengatakan, penangkapan terjadi sekira pukul 01.00 WIB, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang warga memiliki narkotika jenis sabu di Desa Dagang Setia.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Aceh Timur, Tiga Ons Sabu Diamankan

“Dari informasi tersebut, kemudian anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan diketahui tersangka MA saat itu sedang berada di kediamannya di wilayah setempat,” jelas AKBP Iman Asfali dalam konferensi pers, Jum’at (3/6/2022).

Kemudian sekira pukul 03.00 WIB, petugas langsung menuju ke lokasi yang telah menjadi target dan mengamankan tersangka MA yang saat itu sedang tidur di kamarnya.

“Setelah ditangkap, tim melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti berupa 19 paket sabu dengan berat keseluruhan 1.370 Gram, petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor dan 2 unit Handphone,” jelas Kapolres.

Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Pengedar 2,5 Kg Sabu di Sulawesi Tenggara, Dua Warga Aceh

Atas temuan tersebut, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Aceh Tamiang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka juga akan dikenakan pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) dari Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal hukuman mati, dan pidana denda maksimal Rp10 Miliar,” pungkas Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali. (Chairul)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

2 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

2 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

2 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago