Analisaaceh.com, Langsa | Seorang warga Gampong Lengkong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, diringkus Polisi lantaran memiliki narkotika jenis sabu.
Tersangka berinisial DP (32) tersebut diamankan petugas di rumahnya pada Sabtu (20/11/2021) pukul 00.30 WIB.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman STK, SIK mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku sering terlihat orang-orang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat.
“Di dalam rumah diamankan seorang laki-laki berinisial DP selaku pemilik rumah tersebut,” kata Kasat, Minggu (21/11).
Saat dilakukan penggeledahan, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat keseluruhan 4,25 gram, satu unit timbangan digital warna hitam, satu gunting, dua plastik tembus pandang, satu) sendok sabu, satu set bong, satu kaca pirek dan satu unit HP.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka, sambung Iptu Imam Aziz, bahwa ianya mendapatkan sabu tersebut dari temannya yang berinisial R dengan tujuan untuk dijualkan kembali.
“Untuk R sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih masih dalam proses penyelidikan,” jelasnya.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.