Analisaaceh.com, Pijay | Seorang pria paruh baya diringkus Polisi di Gampong Ara Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya lantaran memiliki narkoba jenis sabu.
Dari tangan tersangka berinisial MN (51) yang ditangkap pada Senin (6/9) pukul 23.30 WIB ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 0,34 gram.
Kapolres Pijay AKBP Musbagh Ni’am melalui Kasatresnarkoba Iptu Rahmad mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di Gampong Ara Kecamatan Bandar Baru. Kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
“Pada saat itu petugas melihat ada seseorang yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor beat warna hitam di jalan Gampong Ara. Petugas lalu memberhentikannya dan melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut,” kata Kasat, Selasa (7/9/2021).
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus dengan plastik bening yang dimasukan ke dalam bungkusan rokok Sampoerna Mild dan disembunyikan di bawah keset kaki motornya.
“Petugas menanyakan kepemilikan barang bukti tersebut dan tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya yang diperoleh dari M dan kini telah ditetapkan sebagai DPO,” ungkapnya.
“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Pidie Jaya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Rahmad.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar