Categories: HukumNEWS

Miliki Sabu Warga Banda Aceh Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Langsa

Analisaaceh.com, Langsa | Miliki sabu warga asal Gampong Beurawe Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh ditangkap Sat Resnarkoba Polres Langsa, Kamis, (11/02/2021) di Gampong  Sungai Lueng Kec. Langsa Timur.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, STK, SIK mengatakan, tersangka berinisial MA (45) merupakan warga Gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Menurut Iptu Imam Aziz Rachman, STK, SIK kejadian itu berawal informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar di wilayah Kota Langsa.

“Penangkapan berawal dari informasi tersebut kemudian anggota  Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan lebih lanjut” Kata Iptu Imam Aziz Rachman Senin (15/2/2020).

Setelah mendapatkan informasi mengenai ciri-ciri tersangka, kemudian bertempat di pinggir jalan Gampong Sungai Lueng Kec. Langsa Timur berhasil di amankan tersangka MM yang sebelumnya pada saat akan dilakukan penangkapan ianya sempat mencoba melarikan diri.

“Kemudian, saat dilakukan pemeriksaan di dalam tas yang dibawa oleh tersangka ditemukan Barang-bukti berupa 1 paket besar Narkotika jenis Sabu yang diakui adalah miliknya, dan turut di amankan 1 unit Handphone merk Vivo warna biru milik tersangka”. Ujarnya.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka  bahwa Sabu tersebut di dapatkan / dibeli dari temannya yang berinisial B (DPO)  dengan harga Rp. 45juta di Kota Banda Aceh dengan tujuan untuk dijual kembali di Kota Langsa.

“Selain menangkap pelaku, kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa,  1 paket besar Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 131,70 gram,  1 tas warna coklat dan 1 unit Handphone merk Vivo warna biru” Kata Iptu Imam.

Selanjutnya tersangka  dan barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut sedangkan teman Tsk yang berinisial B (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa.

 

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

12 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

12 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

12 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago