MK Gelar Sidang Gugatan Mahasiswa UKI Terkait Jokowi Tak Nyalakan Lampu Motor

ANALISAACEH.COM | Gugatan yang ajukan oleh mahasiswa UKI Jakarta yakni Eliadi Hulu dan Ruben Saputra terkait lampu sepeda motor wajib dinyalakan di siang hari, disidangkan hari ini oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (04/02/2020).

Gugatan bernomor 8/PUU-XVIII/2020 itu juga menyoalkan Presiden Jokowi yang tidak ditilang meski lampu motornya tidak menyala saat dikendarai.

Dalam hal ini, Mahasiswa UKI Jakarta tersebut menggugat UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan terhadap UUD 1945, yaitu pada Pasal 107 ayat 2, bahwa:

Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari

Pasal 293 ayat 2
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Gugatan ke MK iu dilayangkan setelah Eliadi ditilang Polantas di Jalan DI Panjaitan Jaktim pada 8 Juli 2019 pukul 09.00 WIB. Eliadi dengan penumpang Ruben itu ditilang karena lampu sepeda motornya tidak menyala. Eliadi sudah mempertanyakan mengapa ia wajib menyalakan lampu. Padahal bumi sudah terang terkena sinar matahari. Namun jawaban petugas tidak memuaskan

Dalam gugatannya itu, Eliadi-Ruben menyoal Jokowi yang melakukan hal serupa tapi tidak ditilang. Peristiwa yang dimaksud Eliadi yaitu kala Jokowi berkendara untuk menuju pasar di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten pada November 2018 pukul 06.20 WIB. Kala itu, ia sedang kampanye Pilpres, bukan dalam tugas negara

Menurut Eliadi, dengan tidak ditilangnya Jokowi, maka telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (equility before the law) yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945. Tapi, Polri mempunyai alasan mengapa tidak menilang Jokowi yaitu Jokowi sebagai Presiden punya hak khusus.

“Presiden (Joko Widodo) itu orang nomor satu di Indonesia, jadi kalau ke mana-mana pasti ada pengawalan. Namanya orang yang kita hargai, dia simbol negara, jadi perlu kita hormati,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, pada Selasa 14 Januari 2020

Sumber: Detik.com

Komentar
Artikulli paraprakJelang Liga 1, Persiraja Banda Aceh Gelar Uji Coba Dengan Dua Klub
Artikulli tjetër56 Ribu Siswa di Aceh Terima Beasiswa Program Indonesia Pintar