Categories: NASIONALNEWS

MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

Analisaaceh.com, Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak untuk seluruhnya terhadap uji materiil (judicial review) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang digelar pada Rabu (31/8/2022) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman, yang memimpin sidang.

Permohonan ini diajukan oleh tiga wartawan sekaligus pimpinan perusahaan pers dan organisasi pers, yakni Heintje Grontson Mandagie, Hans M. Kawengian, dan Soegiharto Santoso.

MK membantah sejumlah argumen yang diajukan pemohon, termasuk soal hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers.

MK mengatakan bahwa Dewan Pers bertugas untuk memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan organisasi konstituen pers dan tidak ada intervensi dari pihak lain, termasuk dari Dewan Pers itu sendiri mau pun pemerintah.

Dalam hal ini, fungsi memfasilitasi memiliki nilai independensi dan kemandirian organisasi.

Mengenai Pasal 15 ayat 2 UU Pers yang disebut membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers, MK menilai bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.

“Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” jelas Usman.

Kemudian, gugatan mengenai uji kompetensi wartawan (UKW), MK mengatakan bahwa itu adalah persoalan konkret, bukan norma atau aturan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NASIONAL
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

7 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

7 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

7 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago