Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali, foto : Naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. H. Faisal Ali atau Lem Faisal memperbolehkan bagi umat Islam yang ingin merayakan pergantian tahun.
Namun ia menegaskan bahwa meskipun perayaan tahun baru bukan bagian dari hari besar Islam, umat tetap diperbolehkan merayakannya asalkan tidak bertentangan dengan syariat Islam.
“Walaupun bukan masuk dalam tahun besar Islam boleh dirayakan tapi tidak boleh bertentangan dengan syariat islam,” ujarnya Sabtu (28/12/2024).
Ia menambahkan bahwa umat Islam sebaiknya mengisi perayaan dengan kegiatan yang membawa manfaat dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
“Pelaksanaan perayaan harus difokuskan pada kegiatan berzikir, shalat berjamaah, dan berdoa. Tidak boleh ada pembakaran lilin, mercon, hingar-bingar, musik, atau hal-hal yang tidak bermanfaat,” katanya.
MPU Aceh berharap masyarakat dapat menjaga suasana damai dan menjalankan perayaan dengan cara yang tidak melanggar aturan agama.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) dilaporkan…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…
Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…
Komentar