Isi fatwa MPU Aceh, Foto Istimewa
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa mencoblos kotak kosong pada kertas suara dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah diperbolehkan.
Ketua MPU, Tgk Faisal Ali, atau yang akrab disapa Lem Faisal, menjelaskan bahwa fatwa ini dibuat sebagai respons atas permintaan masyarakat yang membutuhkan penjelasan terkait Pilkada tahun 2024, khususnya mengenai memilih kotak kosong sebagai pilihan dalam pemilihan kepala daerah.
Terdapat dua kabupaten, yaitu Aceh Tamiang dan Aceh Utara, yang akan melaksanakan Pilkada dengan hanya satu pasangan calon, sehingga kotak kosong menjadi alternatif pilihan bagi masyarakat.
Berdasarkan pendapat dan saran yang berkembang dalam Rapat Sidang Fatwa Terbatas Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh pada 28 Oktober 2024, MPU menetapkan.
“Memilih pemimpin adalah hak konstitusional yang sejalan dengan syariat Islam bagi setiap warga negara yang telah memiliki hak pilih,” demikian kutipan isi fatwa MPU yang telah ditandatangani.
Selain itu, dinyatakan bahwa memilih pemimpin yang muslim adalah wajib.
“Hukum mencoblos kotak kosong pada kertas suara dalam Pilkada adalah boleh,” bunyi kutipan lain dari fatwa tersebut.
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…
Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…
Komentar