Isi fatwa MPU Aceh, Foto Istimewa
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa mencoblos kotak kosong pada kertas suara dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah diperbolehkan.
Ketua MPU, Tgk Faisal Ali, atau yang akrab disapa Lem Faisal, menjelaskan bahwa fatwa ini dibuat sebagai respons atas permintaan masyarakat yang membutuhkan penjelasan terkait Pilkada tahun 2024, khususnya mengenai memilih kotak kosong sebagai pilihan dalam pemilihan kepala daerah.
Terdapat dua kabupaten, yaitu Aceh Tamiang dan Aceh Utara, yang akan melaksanakan Pilkada dengan hanya satu pasangan calon, sehingga kotak kosong menjadi alternatif pilihan bagi masyarakat.
Berdasarkan pendapat dan saran yang berkembang dalam Rapat Sidang Fatwa Terbatas Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh pada 28 Oktober 2024, MPU menetapkan.
“Memilih pemimpin adalah hak konstitusional yang sejalan dengan syariat Islam bagi setiap warga negara yang telah memiliki hak pilih,” demikian kutipan isi fatwa MPU yang telah ditandatangani.
Selain itu, dinyatakan bahwa memilih pemimpin yang muslim adalah wajib.
“Hukum mencoblos kotak kosong pada kertas suara dalam Pilkada adalah boleh,” bunyi kutipan lain dari fatwa tersebut.
Analisaaceh.com, Meulaboh | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat menahan lima pejabat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial ED (39) warga Gampong Pasar Bahagia,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Aceh disebut menjadi salah satu wilayah pemasok satwa liar ilegal di…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pembongkaran rumah kosong di Gampong Tanjung,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh untuk segera menyusun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dugaan pelaku pembakaran asrama putra Pondok Pesantren (Dayah) Babul Maghfirah, pimpinan…
Komentar