MPU Banda Aceh Tolak Wacana Azan Isya Pukul Sembilan

Ketua Komisi C MPU Kota Banda Aceh, Tgk. Umar Rafsanjani, foto: ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wacana mengundur waktu azan Isya hingga pukul 21.00 WIB selama bulan Ramadan menuai penolakan keras dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh.

Menurut mereka, gagasan ini tidak hanya bertentangan dengan kebiasaan ibadah yang telah mengakar di masyarakat, tetapi juga berpotensi menurunkan semangat umat dalam menjalankan ibadah wajib dan sunnah.

Ketua Komisi C MPU Kota Banda Aceh, Tgk. Umar Rafsanjani, menegaskan bahwa mengubah waktu azan Isya akan menimbulkan lebih banyak mudarat daripada manfaat.

“Jangan sampai kita mengutak-atik aturan yang sudah tertib dan teruji hanya demi eksperimen yang belum tentu berdampak positif,” ujarnya Minggu (16/2/2025).

Menurutnya, masyarakat sudah terbiasa dengan ritme ibadah Ramadan yang jelas yaitu berbuka, shalat Maghrib, Isya, Tarawih, lalu istirahat. Jika Isya diundur, maka Tarawih bisa berakhir tengah malam, mengganggu waktu istirahat dan produktivitas keesokan harinya.

Menurutnya lagi, kedisiplinan umat dalam menjalankan shalat wajib saja masih menjadi tantangan besar, apalagi jika waktu Isya diundur hingga larut malam.

“Jangankan ibadah sunnah, shalat fardhu pun masih banyak yang absen. Jika umat dibiarkan berkeliaran lebih lama setelah berbuka, maka akan semakin sulit mengumpulkan mereka kembali untuk berjamaah di masjid,” lanjutnya.

Namun, Tgk. Umar Rafsanjani tidak menutup kemungkinan jika wacana ini tetap ingin diterapkan dalam skala terbatas.

“Jika mau dipaksakan juga, bisa saja, tetapi jangan dibuat sebagai aturan umum. Misalnya, bisa diterapkan di tempat-tempat tertentu atau ada satu atau dua masjid yang memang sengaja melaksanakan shalat Isya dan Tarawih mulai pukul 21.00 WIB. Dengan begitu, umat yang tertinggal dan tidak sempat Tarawih pada waktu normal masih memiliki pilihan untuk berjamaah di masjid khusus itu,” jelasnya.

MPU Banda Aceh menegaskan bahwa menjaga tradisi ibadah yang sudah berjalan baik lebih bijak daripada mengutak-atik aturan yang bisa menimbulkan masalah baru.

“Jangan sampai kita membuka celah bagi umat untuk semakin jauh dari ibadah. Azan Isya harus tetap pada waktunya, demi kemaslahatan umat dan keteraturan hidup masyarakat,” pungkas Tgk. Umar Rafsanjani.

Komentar
Artikulli paraprakDerita Kanker Darah, Muhammad Hamdani Butuh Uluran Tangan Dermawan
Artikulli tjetërGubernur Aceh Lantik Safaruddin-Zaman Akli Jadi Bupati dan Wakil Bupati Abdya