MPU Kota Langsa Minta Pemko Tindak Tegas Pemilik Resto Truffle Box

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Langsa, Tgk. Salahuddin Muhammad, MH.

Analisaaceh.com, Langsa | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Langsa meminta Pemko Langsa agar segera menindak tegas pemilik Resto Truffle Box, terkait video yang memperlihatkan sejumlah wanita sedang asik berjoget dengan mengumbar aurat di resto tersebut.

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Langsa, Tgk. Salahuddin Muhammad MH, mengatakan, pihaknya menyayangkan terjadinya perbuatan memalukan yang merusak nama baik Provinsi Aceh sebagai wilayah Serambi Mekkah, terkhusus Kota Langsa dengan hukum syariat Islamnya.

“Pemko Langsa harus segera menutup tempat itu. Jangan cuma menutup sehari atau seminggu saja, tetapi harus dicabut izin usahanya, agar bisa menjadi pelajaran dan membuat efek jera kepada yang lain,” kata Tgk. Salahuddin saat dikonfirmasi Analisaaceh.com, melalui telepon WhatsApp, Rabu (08/03/2023).

Ulama Kota Langsa yang biasa dipanggil dengan sebutan Abati Salahuddin ini menegaskan, jika selama ini pihaknya sudah mengingatkan kepada Pemerintah setempat, pada masa akhir jabatan Usman Abdullah (Toke Seum), bahwa harus menindak tegas segala jenis tempat hiburan yang dapat berpotensi terjadinya maksiat.

“Kami sudah mengingatkan hal ini dari sejak dulu, sekarang apa yang kami takutkan terjadi. Apalagi perbuatan memalukan tersebut berlangsung saat masyarakat sedang menyambut malam Nisfu Sya’ban,” jelasnya.

Baca Juga : Heboh, Beredar Video Sejumlah Wanita Tampilkan Tarian Tak Senonoh di Resto Ternama Langsa

Abati Salahuddin, juga menyampaikan agar pemerintah harus benar-benar menjalankan kesepakatan yang telah dibuat antara MPU dengan Pemko Langsa terkait tempat-tempat hiburan malam.

“Jika kejadian ini dibiarkan, dikhawatirkan masyarakat akan bertindak anarkis karena situasi sudah mulai panas setelah beredarnya video itu. Kami sudah mengingatkan Pemko Langsa, jadi jika ada masyarakat yang bertindak untuk menutup tempat tersebut, kami tidak bertanggung jawab,” pungkas Tgk. Salahuddin Muhammad.

Sebelumnya diberitakan, Masyarakat Kota Langsa dihebohkan dengan cuplikan video yang beredar memperlihatkan sejumlah wanita sedang asik berjoget disebuah acara pesta yang diduga berlokasi di Resto Truffle Box di Jalan A. Yani Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota.

Dalam cuplikan video itu, terlihat para wanita layaknya sedang berpesta itu menari-nari dan berjoget tanpa menutup auratnya, bahkan ada salah seorang dengan bangga dan sangat berani membuka pakaian depan, hingga terlihat pakaian dalamnya yang memberi kesan seperti sebuah pesta liar dan mengumbar syahwat.

Pesta yang melanggar Syari’at Islam di Kota Langsa tersebut, terjadi di lantai 3 Resto Truffle Box, Senin (6/3/2023) malam, yang bertepatan dengan momen masuknya Nisfu Sya’ban, 13 Sya’ban 1444 Hijrah.

Komentar
Artikulli paraprakTRH: Orang Tua Berperan Cegah Dampak Negatif Internet untuk Anak
Artikulli tjetërTerlibat Tabrakan, Pengendara Supra X Meninggal Dunia di Abdya