Categories: NEWS

MS Jantho Sebut Banyak Sengketa di Tanah Tsunami dan Tanah Pembangunan Tol

Analisaaceh.com, Jantho | Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho diskusikan terkait hukum waris Islam terkait tanah bekas Tsunami dan pembangunan tol di Aceh masih menimbulkan banyak sengketa waris di pengadilan, Senin (21/8/2023).

Diskusi menghadirkan Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, DR Edi Riadi, dan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, DR. Rafi’uddin dengan tema diskusi : Eksistensi dan Perkembangan Hukum Waris Islam serta Teknik Penanganan Perkara Waris, adalah program Mahkamah Agung.

Ketua MS Jantho, DR. Muhammad Redha Valevi menyebutkan diskusi tersebut bertujuan untuk mencari kesepahaman bagi para hakim Syariyah di Aceh dalam memutuskan perkara waris.

“Karena Aceh pernah dilanda Tsunami, jadi ada beberapa level waris yang hilang sehingga ada perdebatan-perdebatan selanjutnya yang sampai hari ini belum selesai. Faktanya banyak perkara masuk ke Mahkamah Syariyah,” kata Muhammad Redha.

Selain itu, pembangunan tol di Aceh juga menimbulkan sengketa-sengketa waris di masyarakat.

“Banyak kasus ditemukan ada generasi yang mewarisi sudah hilang akibat tsunami dan konflik, jadi perlu ada penggalian pembuktian oleh hakim,” katanya.

Ketua MS Aceh, Rafi’uddin juga mengatakan, penyelesaian perkara waris terdapat banyak masalah. Misalnya, dari ahli waris, harta waris, dan pembagian waris.

“Dari segi ahli waris, kita sering tertipu itu pemohon tidak memasukkan seluruh ahli waris. Di situ terjadi ketimpangan, bisa jadi perkara itu tidak dapat diterima walaupun bisa diajukan lagi,” kata Rafi’uddin.

“Sehingga hal-hal yang seperti itu kalau orang luar, orang awam, itu mengatakan kita tidak adil, padahal kita tidak cukup data, bukti,” lanjutnya.

Hakim Agung, DR. Edi Riadi menuturkan, bagi hakim, hukum waris tidak berhenti dalam fikih dan perundang-undangan.

“Tapi harus melihat rasa keadilan masyarakat. Karena itu merupakan suatu amanat dari UU Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan hakim itu harus mempertimbangkan hukum yang hidup dalam masyarakat,” papar Edi.

Menurutnya, hakim harus selalu cepat dan antisipatif terhadap perkembangan hukum atau rasa keadilan yang tumbuh di masyarakat. Dia menyebut, yang paling utama bagi hakim menegakkan keadilan, beda dengan mufti yang menegakkan hukum.

“Kalau ada hukum yang dirasa masyarakat tidak pas, kita diberi kewenangan oleh Allah untuk meninggalkan hukum itu,” katanya.

Dia mencontohkan sikap Umar bin Khattab yang tidak memotong tangan pencuri yang kelaparan. “Inilah rasa keadilan yang harus dimiliki seorang hakim dalam memutuskan perkara. Kalau seorang hakim tumpul, maka hakim ini tidak memiliki rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Edi.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Diduga Aniaya Warga, Mantan Keuchik di Abdya Dilaporkan ke Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…

6 hari ago

Muhammadiyah Aceh Gelar Shalat Id Serentak di 50 Titik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…

6 hari ago

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

1 minggu ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

1 minggu ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

2 minggu ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

2 minggu ago