Analisaaceh.com, Banda Aceh | Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA mengatakan bahwa sikap dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang meminta ia keluar dari sidang paripurna di DPRA Rabu (13/9/2023) sikap yang salah.
“Masalah dikeluarkan itu sebenarnya salah dengan tata tertib yang telah dibuat, dimana setiap paripurna dibuka dan terbuka untuk umum, kalau sekarang saya disuruh keluar, saya kapasitas sebagai masyarakat biasa punya hak untuk mengikuti paripurna apalagi saya juru bicara,” ujarnya usai keluar dari gedung utama DPRA.
Dikatakannya lagi, sebagai perwakilan dari pemerintahan Aceh untuk mengikuti sidang paripurna, pemaksaan keluar melalui aparat keamanan tidak tepat karena dirinya menganggap tidak menggangu jalannya sidang.
“Pihak keamanan fungsinya mengamankan, sejauh saya tidak memberikan ancaman terhadap jalan sidang paripurna tidak bisa dipaksa keluar,” serunya.
Dirinya juga berharap dapat mengambil hal yang positif dari kejadian tersebut.
“Semoga tidak mengambil sikap kekanakan, dimana lebih mengedepankan emosi,” tutupnya.
Diketahui DPR Aceh menggelar Rapat Paripurna DPRA Tahun 2023 dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2024, Penyampaian Laporan Panitia Khusus DPRA Tahun 2023, Penyampaian Laporan Reses II Pimpinan dan Anggota DPRA dan Penutupan Masa Persidangan II DPRA Tahun 2023.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar