Mualem – Dek Fad Resmi Daftar ke KIP Aceh

Muallem sedang memberikan sambutan, foto : Naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Muallem) dan Fadhlullah (Dek Fad), resmi mendaftarkan diri ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada Kamis (29/9/2024) pukul 16.30 WIB.

Dalam sambutannya, Muallem mengajak masyarakat Aceh untuk bekerja sama dan memberikan doa restu dalam upaya bersama membangun Aceh yang lebih baik.

“Kondisi Aceh saat ini sangat memprihatinkan. Kita dapat melihat berbagai kekurangan yang ada, termasuk tingginya angka kemiskinan dan pengangguran. Jika terpilih, kami berkomitmen untuk memperbaiki keadaan ini dan membangun Aceh yang lebih baik,” paparnya.

Sementara itu, Dek Fad juga menyampaikan bahwa pasangan mereka berkomitmen untuk melanjutkan upaya membangun Aceh yang lebih baik, dengan menyempurnakan inovasi yang telah dirintis oleh gubernur sebelumnya.

“Kami menginginkan yang lebih baik, Dimana target kemenangan yaitu 70.2 persen. Koalisi kami besar dimana 52 kursi dari 82, yang berkoalisi juga besar. Di parlemen pun kita begitu kuat,” paparnya.

Ketua KIP Aceh, Saiful, menyatakan bahwa status pasangan calon akan diberikan setelah dokumen-dokumen yang diserahkan dinyatakan lengkap. Setelah menerima tanda calon, dokumen-dokumen tersebut akan diteliti terlebih dahulu.

“Hasil penelitian akan menentukan apakah dokumen tersebut sudah benar dan sah. Jika terdapat keraguan, kami akan meminta klarifikasi dari partai pengusung atau pasangan calon,” ungkapnya.

Jika dokumen dinyatakan benar, pasangan calon akan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Sebaliknya, jika dokumen tidak sesuai, maka akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pasangan yang tidak memenuhi syarat akan diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen tersebut.

Selanjutnya, pasangan calon akan menjalani tes kesehatan di RSUZA. Sosialisasi terkait hal ini akan dimulai besok.

“Seleksi baca Al-Qur’an akan dilaksanakan pada 4 September, dengan tim penjurian dari Majelis Pemasyarakatan Ulama (MPU), tim juri luar, dan Kementerian Agama (Kemenag). Setelah semua tahap selesai, pasangan calon yang bersedia menandatangani dan menjalankan butir-butir MoU Helsinki akan ditetapkan sebagai calon resmi dan akan mengikuti pengundian nomor urut,” tutupnya.

Komentar
Artikulli paraprakMaimul Mahdi-Nurzahri Daftar Pilkada Langsa, Lanjutkan Program UMARA
Artikulli tjetërKehadiran Ulama di Pilkada Aceh 2024 Diharapkan Perkuat Nilai Islam