Analisaaceh.com, Jakarta | Senator DPD RI Asal Aceh yang baru saja terpilih sebagai Pimpinan Komite I DPD RI pada Selasa, 8 Oktober 2019 pukul 14.30 WIB langsung menyatakan sikap untuk “pasang badan” untuk Mantan panglima GAM, Muzakir Manaf alias Mualem yang dipanggil oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI).
Dalam Press release yang diterima analisaaceh.com, Selasa (8/10/2019), Senator asal Aceh itu mengungkapkan, Pemanggilan Mualem dimaksudkan untuk diperiksa dalam kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Bener Meriah, Aceh Tengah, dan sekitarnya saat konflik Aceh berkecamuk. Pemanggilan Mualem oleh Komnas HAM RI itu berdasarkan surat panggilan nomor 258/SP_ACEH/IX/2019 tanggal 23 September 2019.
“Ini ada apa? mengapa Mualem yang dipanggil? kita sedang membangun rekonsiliasi dan damai Aceh yang telah berjalan selama 14 tahun, mengapa ada yang ungkit masalah lalu secara aneh, dan ini melanggar MoU Helsinki,” tanya Fachrul Razi.
Senator Aceh ini mengatakan bahwa damai Aceh jangan diusik dengan hal-hal yang merusak perdamaian.“Sangat berat kita menjaga damai, jangan bakar api disaat damai Aceh sedang dijaga bersama sama, atau ini adalah upaya untuk menjegal Mualem menuju pemilihan Gubernur 2012 mendatang?” tegas Fachrul Razi.
Dirinya mengatakan akan mengundang Komnas HAM segera ke DPD RI mempertanyakan undangan ini. Fachrul Razi mengatakan bahwa pihaknya mengetahui adanya surat ini beredar dimedsos yang ditandatangani oleh Komisioner Komnas HAM RI, M Choirul Anam. Dalam salinan surat yang beredar, terlihat surat itu diterbitkan di Jakarta tanggal 23 September 2019.