Mursyidah Divonis 3 Bulan Penjara, Mahasiswa Tolak Kehadiran Haji Uma

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Terdakwa kasus pembongkaran praktek dugaan penimbunan gas elpiji 3kg, Mursyidah divonis hukuman 3 bulan penjara dan 6 bulan percobaan. Di luar gedung pengadilan, mahasiswa meneriaki anggota DPD RI H. Sudirman alias Haji Uma yang dituding ingin ‘cari panggung’.

Sidang ke-13 kasus pembongkaran dugaan praktek penimbunan gas elpiji bersubsidi di sebuah pangkalan di Gampong Meunasah Mesjid, Kota Lhokseumawe dengan terdakwa Mursyidah dilangsungkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Lhokseumawe di Jalan Iskandar Muda, Selasa pagi (5/11/2019).

Majelis hakim menyatakan Mursyidah bersalah dan divonis hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. Meski divonis 3 bulan penjara, Mursyidah tidak ditahan.

“Mursyidah divonis tiga bulan penjara, akan tetapi tidak ditahan. Hanya saja, dalam jangka waktu enam bulan tervonis tidak boleh melakukan tindakan yang menimbulkan masalah baru,” kata Hakim Ketua, Jamaluddin, saat persidangan berlangsung.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Teuku Syarafi mengaku selalu memantau setiap perkara yang masuk ke PN Lhokseumawe.

“Saya juga selalu berpesan kepada Majelis Hakim. Agar betul-betul memeriksa suatu perkara dengan azas keadilan,” tuturnya.

Sambungnya, untuk memutuskan suatu perkara itu, harus benar-benar dengan rasa keadilan. Dan tidak memihak kepada siapapun.

“Dalam menentukan perkara harus sesuai azas, kemanfaatan kepastian hukum dan benar-benar adil kepada masyarakat. Saya selalu menyarankan, mudah-mudahan setiap putusan itu bisa bermanfaat bagi masyarakat,” tuturnya.

Sementara persidangan berlangsung, di luar gedung pengadilan, puluhan mahasiswa terus menggelar aksi damai dan orasi secara bergantian.

Sempat terjadi insiden kecil ketika mahasiswa menolak kehadiran anggota DPD RI H. Sudirman atau yang sering disapa Haji Uma. Seorang saksi mata mengatakan, bentuk penolakan mahasiswa ketika Haji Uma bermurah hati ingin memberikan satu dus air mineral kepada mahasiswa.

“Ada pihak keamanan (diduga satpam PN Lhokseumawe-red) yang membawa satu kotak aqua gelas kepada mahasiswa. Lalu, mahasiswa bertanya, air itu dari siapa?” tutur sumber tersebut.

Dengan tanpa maksud tertentu satpam tersebut mengatakan jika air mineral tersebut dari Haji Uma.

“Sontak saja, mahasiswa menyuruh satpam untuk membawa kembali air tersebut. Mereka juga meneriaki sang Senator, hingga sempat riuh di lokasi” kata sumber itu.

Koordinator aksi, Rajis, dalam orasi singkatnya mengatakan para politisi tidak perlu hadir hari ini. Seharusnya, mereka dengan kekuasaan yang mereka miliki membuat agar gas elpiji di Kota Lhokseumawe tidak langka serta penyaluran gas yang khusus untuk rakyat kecil agar tepat sasaran.

“Dan politisi seharusnya melakukan pengawasan dengan pemerintah kota dan kita sudah lihat hari ini mereka tidak bergerak apa apa untuk melakukan pengawasan terhadap pangkalan agar harga gas tidak dimainkan oleh para mafia gas yang ada di kota Lhokseumawe” kata dia.

“Hari ini politisi tidak penting hadir di tengah aksi kami karna jauh sebelum kak Mursyidah terkena kasus ini sangat penting untuk dikawal bagaimana proses pengadaan gas di Kota Lhokseumawe,” tutup Rajis.

Komentar
Artikulli paraprakBPS Sebut Angka Pengangguran di Aceh Menurun
Artikulli tjetërKadinsos Aceh Apresiasi Pemkab Abdya Bentuk Relawan Tagana Gampong