Muslim Minta Status PPKM Level 4 di Kota Lhokseumawe Dicabut

Anggota DPRA komisi V Muslim Syamsuddin
Anggota DPRA komisi V Muslim Syamsuddin

Analisaaceh.com, Lhokseumawe – Anggota DPRA Muslim Syamsuddin ST MAP menilai pemberlakuan PPKM Level 4 di Kota Lhokseumawe menimbulkan kegaduhan dan menggerus sektor perekonomian akibat dibatasinya mobilitas penduduk yang ingin beraktifitas.

“Saya mendesak Walikota Lhokseumawe agar mengevaluasi pemberlakuan PPKM Level 4. Kalau bisa dicabut saja kebijakan tersebut karena sangat menyengsarakan masyarakat dan merusak sendi-sendi perekonomian rakyat” ujar Muslim melalui siaran pers, Selasa (31/8/21).

Muslim mengatakan bahwa seharusnya kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota untuk tidak gegabah dalam mengelurkan status zona merah dan kebijakan PPKM Level 4. Hal ini dikatakan karena kondisi yang saat ini terjadi di Kota Lhokseumawe masih dirasa normal dan tidak disamakan dengan kondisi seperti diluar Aceh.

Politisi Partai SIRA ini menganggap dengan dilakukannya penyekatan di bebarapa jalur masuk utama menuju Kota Lhokseumawe ini mengakibatkan polemik sosial dan perekonomian.

Sebagai daerah transit, Muslim menyebut Kota Lhokseumawe menjadi pusat perputaran ekonomi karena banyak kebutuhan pokok yang setiap harinya di suplay dari daerah penyangga dari Kabupaten Aceh Utara, Bireuen, Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Tengah.

“Coba bayangkan berapa banyak setiap harinya hasil pertanian dari daerah penyangga yang harus masuk Kota Lhokseumawe. Jika pemberlakuan PPKM dan penyekatakan jalan terus dilakukan maka dengan sendirinya akan mematikan sektor perekonomian masyarakat” tegasnya.

Muslim Syamsuddin juga sangat prihatin dengan kegaduhan yang muncul antara masyarakat dengan petugas keamanan di lapangan imbas dari pemberlakuan PPKM Level 4 dan penyekatan akses utama ke Kota Lhokseumawe, seperti di video yang tersebar di media sosial.

“Jangan karena aturan yang terkesan tergesa-gesa mengakibatkan benturan di lapangan antara masyarakat dan petugas keamanan. DI satu sisi masyarakat ingin beraktifitas dengan normal dan disisi lainnya petugas keamanan menjalankan aturan yang ada. Ini dua-duanya menjadi dilema”. Ucap Muslim.

Muslim Syamduddin yang merupakan Anggota DPRA dari Komisi V yang salah satunya membidangi Kesehatan dan penanganan Covid-19 di Aceh menyarakan agar Walikota Lhokseumawe dan Forkopimda untuk duduk kembali bersama membahas kebijakan PKPM Level 4, jangan sampai aturan yang dikeluarkan malah terkesan “Abuse Of Power” (Penyalahgunaan Kekuasaan).

Lebih lanjut Muslim menyentil cara vaksinasi di Kota Lhomseumawe yang dinilai dipaksakan kepada masyarakat. Dimana beberapa waktu lalu Pemerintah Kota Lhomseumawe mengeluarkan peraturan kepada masyarakat penerima bantuan sosial harus wajib sudah tervaksin minimal dosis pertama.

“Proses vaksinasi kepada masyarakat tidak boleh terkesan dipaksakan, harusnya Pemkot Lhokseumawe dan instansi vertikal lainnya harus mengedepankan edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya vaksin ditengah pandemi Covid-19, sehingga akan tumbuh kesadaran diri dari masyarakat agar suka rela melakukan vaksin dan tidak dipaksakan” harap Muslim.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH UTARA
Komentar
Artikulli paraprakAnggota DPRA Desak PAG Utamakan Warga Lingkungan Perusahaan
Artikulli tjetërTwibbon Dies Natalis Ke-37 Universitas Terbuka